Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Apa Itu Presidential Threshold yang Digugat Gatot Nurmantyo ke MK By Kompas

    2 min read

     

    Apa Itu Presidential Threshold yang Digugat Gatot Nurmantyo ke MK

    By
    Kompas Cyber Media 1879
    news.google.com
    1 min
    Fabian Januarius Kuwado
    Fabian Januarius Kuwado

    KOMPAS.com - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

    Diberitakan Kompas.com, Selasa (14/12/2021), Gatot mengajukan gugatan agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20 persen dihapus.

    Gugatan itu tercatat di laman MK dengan nomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021.

    Gugatan itu diajukan oleh kuasa hukum Gatot, Refly Harun, dan Salman Darwis.

    Dalam permohonannya, Gatot meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Pasal tersebut menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

    Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
    Daftarkan email

    Menurut Refly, Pasal 222 UU Nomor 7/2017 itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (5), dan 6A Ayat (2) UUD 1945.

    Komentar
    Additional JS