Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured

    Bantah Tetapkan UMP DKI 2022 Sepihak, Dinas Tenaga Kerja: Lewat Dewan Pengupahan - tempo

    2 min read

     

    Bantah Tetapkan UMP DKI 2022 Sepihak, Dinas Tenaga Kerja: Lewat Dewan Pengupahan

    Reporter:

    Antara

    Editor:

    Juli Hantoro

    Senin, 27 Desember 2021 18:57 WIB
    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Andri Yansyah di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 27 Desember 2021. TEMPO/Lani Diana

    TEMPO.COJakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansyah memastikan upah minimum provinsi atau UMP DKI 2022 telah melalui pembicaraan dengan Dewan Pengupahan dan dihadiri unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

    Dia membantah jika disebutkan UMP DKI sebesar 5,1 persen itu diputuskan sepihak oleh Gubernur Anies Baswedan.

    "Tidak ada sepihak, penetapan ini didasarkan pembicaraan di dewan pengupahan yang dihadiri oleh unsur pemerintah, serikat, dan pengusaha," kata Andri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 27 Desember 2021.

    Namun, Andri mengakui saat pembicaraan itu tidak ada kesepakatan antarunsur soal angka kenaikan upah pekerja sebesar 5,1 persen.

    ADVERTISEMENT

    Meski begitu, Anies Baswedan tetap mengubah kenaikan UMP DKI 2022 yang semua 0,8 persen menjadi 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 berdasarkan sejumlah kajian.

    Kajian tersebut meliputi kebijakan Bank Indonesia (BI) yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen, prediksi inflasi yang akan terkendali sekitar 3 persen (2-4 persen) dan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

    "Pak Gubernur sesuai dengan ketentuan harus menetapkan sepakat atau tidak sepakat, angka yang dirumuskan di depan dewan pengupahan antara Pemerintah, asosiasi dan serikat itu harus diputuskan," katanya.

    Komentar
    Additional JS