Bripka IS, Pacaran hingga Hamili Istri Napi Kasus Narkoba, Kini Dihukum 21 Hari Penjara By Kompas
Bripka IS, Pacaran hingga Hamili Istri Napi Kasus Narkoba, Kini Dihukum 21 Hari Penjara
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fasset.kompas.com%2Fcrops%2F20J42d9FUtXquh-za8ygu_SjyuM%3D%2F0x0%3A1000x667%2F750x500%2Fdata%2Fphoto%2F2019%2F11%2F24%2F5dda378f3f72e.jpg)
KOMPAS.com - Bripka IS 935), anggota Polres Lahat, Sumatera Selatan menghamili istri narapida kasus narkoba berinisial IN (20).
Narapidana tersebut adalah FP (59) yang menjalani masa tahanan di Lapas Tanjung Bati, Kabupaten Ogan Ilir.
Terkait kasus tersebut, Bripka IS dijatuhi sanksi disiplin berupa hukuman penjara selama 21 hari.
Selain itu Bripka IS dihukum dengan penundaan kenaikan pangkat dalam satu periode.
Terbongkar dari laporan ke Propam
Kasus tersebut berbongkar saat kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan, Jumat (10/12/2021).
FP tak terima saat mendengar kabar dari istrinya, IN yang mengaku telah dipaksa Bripa IS melakukan hubungna badan.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
FP yang tak terima dengan perbuatan Bripka IS akhirnya melaporkan kasus tersebut ke jalur hukum.
Menurut keterangan Feordor, IN mengaku berhubungan badan dengan Bripka dengan acaman sang suami akan dipindahkan ke Nusa Kambangan.
"Awalnya istri klien kami IN ini diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suaminya FP akan dipindahkan tahanannya ke Nusa Kambangan," kata Feodor, melalui sambungan telepon, Sabtu (11/12/2021).
Menurut Feodor, istri kliennya diajak Bripka IS jalan-jalan ke Palembang dan mereka memesan dua kamar di hotel.