Gara-gara RUU TPKS, PKB Anggap Banyak yang Nilai DPR Gagal By JAWAPOS
Gara-gara RUU TPKS, PKB Anggap Banyak yang Nilai DPR Gagal
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fcdn-asset.jawapos.com%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Fluluk-PKB.jpg)
JawaPos.com – Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menilai, seharusnya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bisa diputuskan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang pada Kamis (16/12) ini.
Hal dikatakan Luluk, lantaran RUU TPKS batal dibawa ke rapat paripurna untuk bisa disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
“Saya mohon dengan kebijaksanaan juga dengan rasa kemanusiaan yang harus kita angkat lebih tinggi dari segenap kepentingan-kepentingan politik apalagi kepentingan politik jangka pendek maka RUU TPKS hendaknya bisa diputuskan bersama-sama pimpinan menjadi RUU inisiatif DPR hari ini juga,” ujar Luluk di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12).
Luluk mengatakan, sudah banyak masyarakat yang menantikan RUU TPKS ini. Pasalnya kekerasan seksual sudah terjadi di mana-mana. Sehingga harusnya DPR tidak perlu menunda pengesahan RUU ini.
“Begitu banyak yang sudah menunggu dan menilai bahwa DPR gagal dan tidak memiliki sense of crisis adanya darurat kekerasan seksual. Enough is enough, cukup adalah cukup dan saya kira kita semua tidak ingin menjadi bagian yang tidak memiliki sense of crisis tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mejelaskan alasannya RUU TPKS tidak dibawa ke dalam rapat paripurna hari ini. Kata dia, rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR gagal digelar hingga 15 Desember 2021.
Legislator Partai Nasdem ini menuturkan, Bamus dan pimpinan DPR belum menemui kata sepakat terkait dengan pengesahan RUU TPKS ini sebagai inisiatif DPR.
Meski demikian, Willy menuturkan DPR berjanji akan membawa RUU TPKS tersebut ke rapat paripurna pada masa sidang berikutnya.
Adapun, mayoritas fraksi di Baleg DPR RI sudah menyetujui RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR.