Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa Kasus Investasi Bodong Rp84,9 Miliar di Pekanbaru - inews
Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa Kasus Investasi Bodong Rp84,9 Miliar di Pekanbaru

PEKANBARU, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak eksepsi (keberatan) lima terdakwa kasus investasi bodong. Dengan penolakan tersebut, kasus yang menjerat para terdakwa bukan perdata, tapi masuk ranah pidana.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutkan dengan agenda putusan sela kasus investasi bodong perusahaan PT Wahana Bersama Nusanta (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) Fiksa Group di PN Pekanbaru, Senin (13/12/2021). Dalam perkara ini, ada 10 korban warga Pekanbaru yang mengalami kerugian mencapai Rp84,9 miliar.
"Keberatan terdakwa tidak bisa diterima. Sidang kita tetap lanjutkan," kata Hakim Ketua Dahlan yang memimpin persidangan, Senin (13/12/2021).
Para terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Bhakti Salim selaku Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT TGP. Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT WBN. Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP. Kemudian Christian Salim selaku Direktur PT TGP.
"Untuk penasihat hukum bisa mengajukan banding atau tidak atas putusan ini. Untuk JPU (Jaksa Penuntut Umum) bisa menghadirkan saksi-saksi untuk sidang pekan depan," kata Dahlan.
Selain keempat terdakwa, hakim juga menolak esepsi satu terdakwa lainnya, Maryani selaku marketing freelance PT WBN dan PT TGP yang berkas tuntutan terpisah namun masih karyawan di perusahaan Salim Cs. Hakim juga menolak eksepsi terdakwa Maryani.
Menurut Hakim, eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa lebih kepada perkara pokok dan bukan syarat formil dari dakwaan JPU.
JPU Rendi Panalosa mengatakan, sudah yakin jika Majelis Hakim akan menolak eksepsi para terdakwa. Menurutnya, dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi syarat formil. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 KHUP tentang Penipuan dan Pengelapan.
"Dakwaan kami susun itu jelas. Sementara eksepsi kuasa hukum terdakwa lebih kepada membahas materi pokoknya. Jadi wajar saja kalau Hakim menolaknya," kata Rendi.
Diketahui, 10 nasabah di Pekanbaru mengalami kerugian Rp84,9 miliar oleh para terdakwa untuk investasi promissory note. Mereka tergiur karena pihak perusahaan yang bergerak dalam bidang properti ini mengiming-imingi nasabah dengan bunga tinggi yakni 9-12 persen atau jauh lebih tinggi dari bunga bank yakni 5 persen.
Dari dakwaan JPU terungkap, mereka sudah menawarkan pruduk investasi Promissory Note sejak tahun 2016. Namun belakang nasabah tertipu dan uang mereka tidak dikembalikan. Sidang akan dilanjutkan 20 Desember mendatang dengan agenda pemeriksaan para korban.
Editor : Donald Karouw