Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured

    Penistaan Agama soal Herry Wirawan, Joseph Suryadi Ketakutan dan Sembunyikan HP di Gudang - Okezone

    2 min read

     

    Penistaan Agama soal Herry Wirawan, Joseph Suryadi Ketakutan dan Sembunyikan HP di Gudang

    By
    news.google.com
    3 min
    Joseph Suryadi ditetapkan sebagai tersangka/ okezone
    Joseph Suryadi ditetapkan sebagai tersangka/ okezone

    JAKARTA – Polisi telah menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka kasus penistaan agama. Sebelumnya, Joseph menistakan agama dengan menyeret sosok bejat oknum guru pesantren di Kota Bandung, Herry Wirawan yang memperkosa 21 santriawati.

    Tak hanya itu, Joseph Suryadi juga membuat karikatur dengan narasi yang tidak pantas. Hal ini memicu reaksi keras sebagian besar umat Islam di Tanah Air.

    Akibatnya, alumni dari salah satu kampus swasta terkemuka di Jakarta yang saat ini bekerja di perusahaan property menjadi Trending di Twitter. Tagar yang jadi trending topic itu adalah TangkapJosephSuryadi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, polisi telah menemukan handphone milik Joseph Suryadi. Sebelumnya Joseph melaporkan bahwa handphone miliknya telah hilang.

    "Hari ini penyidik telah amankan dan menemukan barbuk HP yang kemarin sempat disampaikan yang bersangkutan (Joseph) hilang," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/12/2021).

    Handphone terbukti disembunyikan oleh Joseph di sebuah tempat yang tersembunyi. Handphone tersebut ditemukan di sebuah gudang. "Disembunyikan oleh tersangka di dalam gudang," jelasnya.

    Dari keterangan tersangka, handphone tersebut disembunyikan setelah isu penghinaan terhadap agama tersebut viral di media sosial.

    "Ditemukan pembicaraan dan upload terkait unsur tindak pidana penodaan agama masih di situ dan belum terhapus," jelasnya

    Dalam kasus ini, Josep Suryadi dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 156 a KUHP.

    Komentar
    Additional JS