Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured

    Transjakarta Tabrak Pos Lalin, Sopir Tersangka By BeritaSatu

    2 min read

     

    Transjakarta Tabrak Pos Lalin, Sopir Tersangka

    By
    BeritaSatu.com
    beritasatu.com
    1 min
    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya. Selasa, 30 November 2021.
    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya. Selasa, 30 November 2021.

    Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya menetapkan sopir Transjakarta jadi tersangka dalam kecelakaan bus Transjakarta yang menabrak pos lalu lintas (lalin) di simpang Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.

    "Sudah ditetapkan tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Beritasatu.com

    BACA JUGA

    Dikatakan Sambodo, meskipun sopir jadi tersangka tetapi tidak dilakukan penahanan, tetapi sopir tersebut wajib lapor.

    "Tidak ditahan kan hanya kerugian materi jadi tidak dilakukan penahanan. Hanya wajib lapor karena ada korban luka ringan," ucap Sambodo.

    BACA JUGA

    Sebelumnya, Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jayaberencana melakukan gelar perkara pada Rabu (8/12/2021) terkait kasus tersebut. Akan tetapi, gelar perkara dipercepat sehingga penetapan tersangka sudah dapat diumumkan hari ini.

    Diketahui, sebuah bus Transjakarta dengan nomor polisi B 7069 PGA menabrak pos lalu lintas di simpang Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, Kamis (2/12/2021).

    Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

    Sumber: BeritaSatu.com

    Komentar
    Additional JS