Transjakarta Tabrak Pos Lalin, Sopir Tersangka By BeritaSatu
Transjakarta Tabrak Pos Lalin, Sopir Tersangka
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F910x580-2%2F1638245177.jpg)
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya menetapkan sopir Transjakarta jadi tersangka dalam kecelakaan bus Transjakarta yang menabrak pos lalu lintas (lalin) di simpang Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Beritasatu.com
Dikatakan Sambodo, meskipun sopir jadi tersangka tetapi tidak dilakukan penahanan, tetapi sopir tersebut wajib lapor.
"Tidak ditahan kan hanya kerugian materi jadi tidak dilakukan penahanan. Hanya wajib lapor karena ada korban luka ringan," ucap Sambodo.
Sebelumnya, Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jayaberencana melakukan gelar perkara pada Rabu (8/12/2021) terkait kasus tersebut. Akan tetapi, gelar perkara dipercepat sehingga penetapan tersangka sudah dapat diumumkan hari ini.
Diketahui, sebuah bus Transjakarta dengan nomor polisi B 7069 PGA menabrak pos lalu lintas di simpang Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, Kamis (2/12/2021).
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com