4 Orang Divonis Mati Atas Ledakan di Pakistan Tahun Lalu - inews
4 Orang Divonis Mati Atas Ledakan di Pakistan Tahun Lalu

KARACHI, iNews.id - Empat orang divonis mati atas kasus ledakan di Lahore, Pakistan, tahun lalu. Mereka menghadapi sembilan dakwaan.
Putusan diumumkan oleh satu hakim Pengadilan Anti-Terorisme (ATC) di penjara yang dijaga ketat di Lahore, Rabu (12/1/2022). Persidangan digelar di tempat tersebut dengan alasan keamanan.
Ledakan terjadi di dekat kediaman pemimpin Jamat-ud-Dawah (JuD), Hafiz Mohammad Saeed di Lahore, Junia tahun lalu. Dalam peristiwa itu, empat orang tewas dan 24 lainnya luka.
"Tersangka kelima dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Istri salah satu terpidana itu didakwa karena bersekongkol dalam kejahatan tersebut," kata pengacara Fida Hussain Rana kepada Anadolu.
Jaksa mengatakan, para terpidana termasuk Peter Paul yang beragama Kristen terlibat dalam perencanaan serangan teroris.
Pakistan menuduh badan intelijen India, Research and Analysis Wing (RAW), merencanakan dan melaksanakan ledakan itu. Sebaliknya, New Delhi membantah tuduhan itu.
Menurut jaksa, para pelaku memiliki hubungan dengan RAW. Namun para tersangka membantah sambil mengaku tidak bersalah.
Pengacara pembela mengaku akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Pada tahun 2020, pengadilan anti-terorisme menghukum Hafiz Saeed 11 tahun penjara dalam dua kasus pendanaan teror.
Editor : Umaya Khusniah