Koalisi Masyarakat Kaltim Anggap UU Ibu Kota Negara Cacat Prosedural By MSN
Koalisi Masyarakat Kaltim Anggap UU Ibu Kota Negara Cacat Prosedural
TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Kaltim Menolak IKN mendesak pemerintah untuk mencabut Undang-undang Ibu Kota Negara atau UU IKN karena dinilai cacat prosedural. Salah satu cacat prosedural yang disorot adalah dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS dalam pembuatan UU IKN.
"Dimana sebelumnya dilakukan secara tertutup, terbatas, dan tidak melibatkan masyarakat yang terdampak langsung dari pemindahan ibu kota," demikian pertanyaan sikap dari koalisi pada Rabu, 19 Januari 2022.
Sejumlah organisasi tergabung di dalam koalisi ini. Mulai dari Wahana Lingkungan Kalimantan Timur atau Walhi Kaltim, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Samarinda, Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam Kaltim, dan kelompok lainnya.
Sebelumnya, sidang paripurna DPR pada Selasa, 18 Januari 2022, sudah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara atau RUU IKN. Selanjutnya, RUU ini tinggal disahkan menjadi Undang-Undang oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Selain itu, koalisi menilai RUU IKN ini minim dari partisipasi publik sesuai Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. Salah satu yang disorot adalah konsultasi publik RUU IKN yang diadakan di salah satu kampus terbesar di Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman, Samarinda pada 11 Januari 2022.
Kala itu, mereka menyebut konsultasi publik ini mendapat tentangan dan penolakan dari Koalisi Kaum Muda Kaltim Anti Oligarki. Koalisi menilai, bahwa Konsultasi Publik yang dilakukan oleh DPR dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas itu sangat tertutup, cenderung dipaksakan, serta tidak melibatkan masyarakat, terutama warga di kawasan rencana megaproyek IKN.
Berikutnya, koalisi juga menilai rencana pemindahan ibu kota negara sama sekali tidak memiliki dasar kajian kelayakan yang meliputi aspek kemaslahatan, keselamatan. Selain itu, koalisi menilai pemindahan ini cenderung dipaksakan sehingga berpotensi menghilangkan ruang hidup masyarakat.
"Kami mendesak pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan krisis yang terjadi di Jakarta dan Kalimantan Timur, bukan pemindahan ibu kota baru," tulis Koalisi.
Sementara, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut penyiapan dan pembahasan RUU IKN ini telah melewati proses konsultasi dan juga rapat dengar pendapat umum. Mulai dengan perguruan tinggi, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, adat, dan agama, serta kunjungan ke daerah untuk mendapatkan aspirasi dari daerah-daerah.
Pemerintah, kata Suharso, yakin bahwa proses pembahasan yang sangat baik ini akan menjadikan RUU Ibu Kota Negara sebagai dasar dalam menghadirkan ibu kota negara baru yang handal dan tangguh. "Dan mampu menjawab tantangan ke depan," ujarnya saat membacakan pendapat akhir pemerintah saat sidang paripurna kemarin.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.