Paripurna DPR sahkan RUU IKN menjadi undang-undang By ANTARA News
Paripurna DPR sahkan RUU IKN menjadi undang-undang
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fcdn.antaranews.com%2Fcache%2F800x533%2F2022%2F01%2F11%2Fantarafoto-rapat-paripurna-pembukaan-masa-sidang-dpr-110122-adm-2.jpg)
Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.
"Apakah RUU IKN disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," tanya ketua DPR, Puan Maharani yang dijawab "setuju" oleh pada anggora dewan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Sebelum disetujui menjadi undang-undang, rapat paripurna DPR mendengarkan pendapat akhir Presiden RI yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Suharso menyampaikan pemerintah mengucapkan terimakasih atas dukungan dan komitmen DPR RI dan semua pihak yang telah memberikan kontribusi terbaik dalam penyusunan dan pembahasan RUU IKN.
erexatom
trademdowge
ESET NOD32 Smart Security
Speedify
dragerroca
This is there
essoifracal