Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured

    Polda Jatim Beri Waktu 14 Hari kepada Putra Kiai Jombang untuk Serahkan Diri - inews

    2 min read

      

    Polda Jatim Beri Waktu 14 Hari kepada Putra Kiai Jombang untuk Serahkan Diri

    Polda Jatim Beri Waktu 14 Hari kepada Putra Kiai Jombang untuk Serahkan Diri
    Polisi menunjukkan surat DPO putra kiai di Jombang, MSA, tersangka pencabulan santriwati. (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

    SURABAYA, iNews.id - Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) memberikan batas waktu 14 hari kepada putra kiai Jombang, MSA untuk menyerahkan diri. Toleransi waktu diberikan, karena polisi masih berupaya melakukan upaya persuasif sebelum dilakukan upaya paksa. 

    Namun, bila batas waktu 14 hari tak diindahkan, maka polisi akan menjemput paksa tersangka dugaan pencabulan santriwati tersebut. "Batas 14 ini merupakan waktu yang diberikan kejaksaan untuk pelimpahan tahap kedua. Sebab, berkas kasus sudah dinyatakan lengkap," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (19/1/2022). 

    Gatot mengatakan, penyidik sudah mengetahui keberadaan pelaku. Karenanya tidak ada kesulitan bagi polisi untuk menangkapnya. Apalagi, polisi juga sudah menerbitkan DPO (daftar pencarian orang) terhadap tersangka. 

    "Kami masih mencoba persuasif dengan berkoordinasi dengan ulama dan lainnya untuk meyakinkan tersangka agar mau menjalani proses hukum," katanya. 

    Diketahui, MSA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap lima orang santriwati. Tersangka MSA sempat mengajukan guagatan praperadilan ke pengadilan negeri, namun gagal. 

    Sementara proses penyidikan sudah selesai dan telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21. Saat ini polisi tinggal melakukan pelimpahan tahap kedua berupa penyerahan bukti dan tersangka. 

    Editor : Ihya Ulumuddin

    Bagikan Artikel:
    line sharing button
    Komentar
    Additional JS