JPNN.com Bali : Jamaruli: Deportasi 4 WNA Ukraina dan Rusia Tunggu Duo Buron Tertangkap
JPNN.com Bali : Jamaruli: Deportasi 4 WNA Ukraina dan Rusia Tunggu Duo Buron Tertangkap

bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Inteldakim Imigrasi Denpasar mengonfirmasi masih ada dua orang warga negara asing (WNA) yang terlibat kasus pengeroyokan bule Ukraina, Oleg Zheinov, 54, di kawasan Kuta Utara, Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap dua WNA yang tertangkap untuk mengetahui kawannya yang masih buron.
"Yang buron ini (terindikasi) ada lebih dari dua orang.
Kami masih terus memeriksa dua orang yang sudah tertangkap untuk mengetahui keberadaan WNA yang masih buron itu,” kata Jamaruli Manihuruk.
Untuk kelengkapan identitas dari WNA yang masih buron tersebut, pihaknya belum bisa memastikan, karena masih dalam proses pengejaran dan penyelidikan di Polda Bali.
Terhadap dua WNA yang sebelumnya sudah ditangkap yaitu AT warga negara Rusia dan ID warga negara Ukraina akan segera dideportasi ke negaranya.
"Untuk pendeportasian menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Kanwil Imigrasi Ngurah Rai, dan ditunggu informasinya seperti apa nanti.
Menunggu dua lainnya tertangkap atau segera dideportasi dari Bali," kata Jamaruli.
Dari dua WNA yang tertangkap yaitu AT dan ID diketahui menggunakan visa kunjungan dan KITAS selama berada di Bali.
Menurut Jamaruli, jika terkait keberadaan mereka di Indonesia yang tidak sesuai izin kunjungannya bisa dimasukkan dalam Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Soal deportasi menunggu hasil pemeriksaan, tetapi saat ini boleh dikatakan bukti-bukti tersebut sudah kami dapatkan dan bisa saja dideportasi karena sudah menyalahi peraturan,” bebernya.
Jamaruli menegaskan WNA yang mengganggu dan patut diduga membahayakan dan mengganggu ketertiban masyarakat, layak dideportasi.
Wadirkrimum Polda Bali AKBP Suratno menjelaskan bahwa kasus berawal pada 31 Januari 2022, warga Rusia datang ke Indonesia untuk berlibur inisial VK bersama pacarnya inisial V.
Kemudian mereka menyewa sepeda motor Honda PCX ke salah satu tempat rental di Bali yang dikelola saudari CEML dibantu pacarnya OZ.
Saat itu, VK menyewa motor selama satu bulan kepada CEML, kemudian tanggal 1 Februari, motor tersebut hilang dicuri oleh seseorang.
2 Februari, CEML bersama OZ ditemani dua warga negara asing mendatangi tempat tinggal VK di Lime Villa Tibubeneng dengan maksud meminta pertanggungjawaban.
"Saat itu juga VK meminta bantuan kepada WNI berinisal PO untuk melaporkan ke polisi.
Setelah 10 menit kemudian yang datang bukan polisi, melainkan sekelompok warga asing menggunakan mobil Fortuner hitam tanpa pelat nomor.
Mereka langsung menyeret OZ dan terjadi pengeroyokan," kata AKBP Suratno.
Atas peristiwa itu, VK juga melaporkan kejadian persekusi dan penganiayaan di Polsek Kuta Utara saat ditagih pertanggungjawaban motor oleh OZ.
"Karena merasa saat didatangi hingga ribut itu ada yang memukul, di sisi lain, OZ juga melaporkan tindak pidana pengeroyokan," kata AKBP Suratno. (antara/lia/jpnn)