Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured KPK

    Tersandung Kasus Hukum di KPK, Rektor Unila Minta Maaf - BeritaSatu

    2 min read

     

    Tersandung Kasus Hukum di KPK, Rektor Unila Minta Maaf

    Minggu, 21 Agustus 2022 | 10:54 WIB
    Oleh: Muhammad Aulia / WBP

    Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani saat hendak digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu 21 Agustus 2022.
    Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani saat hendak digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu 21 Agustus 2022. (Foto: Beritasatu Photo/Muhammad Aulia)

    Jakarta, Beritasatu.com – Rektor Unila atau Universitas Lampung Karomani ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru. Atas kasusnya di KPK tersebut, Karomani menyampaikan permintaan maafnya ke masyarakat.

    “Ya saya mohon maaf lah pada masyarakat pendidikan Indonesia,” ungkap Rektor Unila di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).

    Advertisement

    Dia enggan menjelaskan lebih lanjut soal kasus yang tengah menjeratnya di KPK. Dia hanya menekankan bakal mengikuti proses hukum selanjutnya. “Selanjutnya kita lihat di persidangan,” tutur dia.

    Sebagai informasi, KPK menetapkan empat tersangka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.

    Tersangka penerima suap yakni Karomani, Heryandi, dan Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Desfiandi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

    Sumber: BeritaSatu.com

    Komentar
    Additional JS