Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Bursa Kripto, Ombudsman Minta Keterangan OJK, BI dan Kemenkeu - inews

    2 min read

    Bursa Kripto, Ombudsman Minta Keterangan OJK, BI dan Kemenkeu

    Kamis, 9 Februari 2023 | 19:42 WIB
    Oleh: Maria Gabrielle Putrinda, Vinnilya Huanggrio / YUD

    Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika.
    Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika. (Foto: B Universe Photo/Vinnilya Huanggrio )

    Jakarta, Beritasatu.com - Ombudsman telah memanggil beberapa pihak terkait dengan rencana pembentukan bursa kripto yang masih terhenti. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dimintai keterangannya hari ini, Kamis (9/2/2023).

    Advertisement

    Selain OJK, pihak lainnya yang akan dimintai keterangan adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI). Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan tujuan dari pemanggilan ini.

    "Untuk kroscek antar kewenangan apakah ada tumpang tindih, ada hal yang harus diperhatikan," ujar Yeka Hendra Fatika saat ditemui jurnalis B-Universedi kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).

    Yeka menjelaskan setelah ada Undang-undang PPSK ada sebagian kewenangan yang dimandatkan kepada OJK. Namun, semuanya membutuhkan proses.

    Advertisement

    "Tetapi kan itu ada time frame-nya, harus ada PP dulu, harus ada turunannya dulu, harus ada masa peralihan dulu. Nah sepanjang masa itu belum terpenuhi berarti kan kewenangan itu masih ada di Bappebti, gitu aja sebetulnya," jelas Yeka.

    "Kami juga ingin mengetahui sebetulnya kesiapan dari OJK sendiri terkait dengan pengawasan yang nanti terkait bursa kripto itu seperti apa dan tadi OJK sudah menyampaikan," tambahnya.

    Fokus dari Ombudsman sendiri adalah menguji apakah terbukti ada dugaan maladministrasi terkait pendirian bursa komoditi yang dilaporkan. Diketahui laporan datang dari PT Digital Futures Exchange (DFX) dengan dugaan maladministrasi berjenis penundaan berlarut oleh Bappebti.

    Dia melanjutkan jika semua sudah terpenuhi maka izin bisa dikeluarkan. Berangkat dari hal itu, izin belum dikeluarkan karena ada yang belum terpenuhi.

    "Izin yang tidak dikeluarkan bisa saja bukan persoalan administrasi. Bisa saja persoalan misalnya mengantisipasi Undang-Undang PPSK, adanya kebijakan di BI, adanya kebijakan di Kemenkeu. Nah itu kan harus kita cek satu-satu," imbuhnya.

    Maka dari itu, pihak OJK, BI dan Kemenkeu dimintai keterangannya untuk memastikan tidak ada berbenturan. Selanjutnya, Ombudsman akan meminta keterangan dari pihak Bank Indonesia, besok, Jumat (10/2/2023).

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    TAG: 


    Informasi lainnya dan terkini di https://opsimin.wordpress.com/
    Opsi Media Informasi Group X Kamidi
    [Category Opsiin, Media Informasi]
    [Tags OJK, Bank Indonesia, Pilihan, Featured, Kemenkeu]

    Komentar
    Additional JS