Hukuman Bupati Langkat Terbit Rencana Disunat, KPK Ajukan Kasasi - inews
Hukuman Bupati Langkat Terbit Rencana Disunat, KPK Ajukan Kasasi

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Jaksa KPK mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis banding terdakwa kasus korupsi dan Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Kasasi diajukan karena KPK menilai hakim keliru menyunat vonis Terbit Rencana dari 9 tahun menjadi 7,5 tahun.
"Tim Jaksa ajukan kasasi karena majelis hakim salah menerapkan hukum dalam hal beberapa isi pertimbangan putusan majelis hakim tingkat banding belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/2/2023).
Ali mengatakan ada juga barang-barang bukti berupa uang yang seharusnya dirampas negara berdasarkan fakta hukum.
"Adanya beberapa barang bukti signifikan berupa uang yang seharusnya berdasarkan fakta hukum harus dirampas untuk negara," kata Ali.
KPK berharap majelis hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung mempertimbangkan seluruh alasan kasasi Tim Jaksa KPK dan memutus sesuai surat tuntutan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan banding yang diajukan terdakwa suap proyek yakni Terbit Rencana Perangin Angin. Dalam putusan banding, MA memotong masa tahanan Terbit menjadi 7,5 tahun dari sebelumnya 9 tahun.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News