Pimpinan Ponpes Cabuli 5 Bocah di Bawah Umur - Beritasatu
Pimpinan Ponpes Cabuli 5 Bocah di Bawah Umur
Sabtu, 25 Februari 2023 | 13:24 WIB
Oleh: Ibnu Malikh / DIN

Serang, Beritasatu.com - Pelaku berinisial M-J, seorang guru di Wilayah Tanara, Serang Banten di amankan pihak Kepolisian Resort Serang atas aksinya mencabuli 5 orang murid didiknya. Pelaku yang berusia 60 Tahun ini diamankan di rumahnya usai pelaku mengajar. Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah berbuat asusila terhadap murid didiknya yang masih di bawah umur.
Aksi tidak terpuji pelaku terbongkar saat salah satu korban berani bercerita telah dicabuli pelaku kepada keluarga. Kemudian di telusuri, tidak hanya sekali mendapat tindakan bejat dari pelaku. Pelaku selalu berbuat dan terus berulang, setelah digali terdapat korban lain yang kemudian mau bercerita dan melapor ke pihak Kepolisian. Setidaknya sudah ada 5 orang murid masih di bawah umur menjadi korban pencabulan pelaku.
"Tersangka ini menyampaikan bahwa supaya anak anak didiknya ini gampang menyerap ilmu agama makanya dia menggunakan kesempatan karena ada kedekatan antara guru dan muridnya di saat saat waktu ada kesempatan dia melakukan tidak senonoh dia mencium meremas dan parahnya memasukan jarinya ke alat kelamin anak didiknya sudah ada lima orang yang lapor baru satu kemungkinan korban lain pasti ada, karena anak santrinya ada 12 santri semua nya di bawah umur," kata AKBP Yudha Satria, Kapolres Serang, Sabtu (25/2/2023).
Pelaku mengakali ke setiap korbannya sebagai syarat agar bisa cepat pintar menghafal dan menerima ilmu agama dengan cepat. Pelaku disegani karena pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren setelah mewarisi peninggalan ayahnya yang meninggal.
Yudha mengatakan, para korban pencabulan saat ini telah mengalami trauma yang cukup dalam serta mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, akibat tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren tersebut. "Tentunya anak anak mengalami kekerasan seksual tentu alami trauma makanya tim dari P2TP2A dan PPA Polres Serang akan melakukan trauma healing, pelaku ini sudah lama dari 2021 beraksi bukan 2022. Tidak berkata jujur kita akan dalami dan koordinasi dengan jaksa hukumannya lebih berat karena dia ini sebagai pengajar harusnya jadi contoh teladan justru sebaliknya," tukasnya.
Dari hasil perjalanan penyelidikan, pihak Kepolisian meyakini bahwa korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pimpinan ponpes tersebut bisa bertambah. Namun, secara keseluruhan belum melapor, khawatir takut dengan ancaman dari Pelaku.
Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak, pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Namun karena pelaku merupakan pendidik akan ditambah atau diperberat sepertiganya berdasarkan pasal tersebut di ayat 2.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
[Category Opsiin, Media Informasi]