Setelah Vonis Mati Ferdy Sambo, KY: Kemandirian Hakim Jadi Basis Putusan yang Adil - Beritasatu
Setelah Vonis Mati Ferdy Sambo, KY: Kemandirian Hakim Jadi Basis Putusan yang Adil
Rabu, 15 Februari 2023 | 14:14 WIB
Oleh: Yustinus Paat / WIR

Jakarta, Beritasatu.com - Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting menegaskan bahwa kemandirian hakim menjadi perisai penting dalam memutuskan perkara secara adil. Menurut Miko, hal ini akan menjadi perhatian dari hakim di pengadilan banding dan kasasi atas upaya hukum lanjutan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Perisai yang paling penting juga adalah kemandirian hakim. Ini penting saya garisbawahi, kemandirian hakim itu basis untuk memberikan keadilan," ujar Miko pada Obrolan Malam Fristian bertema "Vonis Mati Sambo Hanya Prank?" di BTV pada Selasa (14/2/2023).
Miko menuturkan kemandirian hakim tidak terkait dengan vonis hukum mati atau seumur hidup. Menurut dia, kemandirian hakim muncul ketika memutuskan perkara berdasarkan fakta, hukum dan keadilan.
"Tetapi perlu dipahami kemandirian hakim itu bukan previlege, dia bukan keistimewaan, tetapi tanggung jawab seorang hakim memberikan keadilan terutama dalam kasus-kasus seperti itu, bukan publik yang diberikan keadilan, tetapi korban dan keluarganya. Itu yang perlu dipahami," tandas Miko.
Lebih lanjut, Miko mengatakan KY sebenarnya tetap bisa melakukan pengawasan persidangan di tingkat banding dan kasasi. Pasalnya, secara umum, persidangan di pengadilan terbuka untuk umum kecuali untuk perkara-perkara yang dikecualikan.
"Tinggal bagaiman nanti keterbukaan masing-masing pengadilan, kemudian di agenda mana Komisi Yudisial bisa hadir dan di agenda mana KY tidak bisa hadir. Prinsipnya persidangan terbuka untuk umum kecuali untuk perkara-perkara yang dikecualikan, perkara asusila, melibatkan anak, keamanan negara dan sebagainya. Perkara ini (Sambo) kan tidak memenuhi itu," pungkas Miko.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopirnya Kuat Ma'ruf.
Putri sendiri divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sementara vonis Bharada E akan dibacakan hari ini, Rabu (15/2/2023).
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG: