Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Pilihan

    Deretan Ulah Turis Asing yang Bikin Resah Pariwisata Indonesia - Beritasatu

    4 min read

     

    Deretan Ulah Turis Asing yang Bikin Resah Pariwisata Indonesia

    Kamis, 9 Maret 2023 | 17:08 WIB
    Oleh: Winda Destiana Putri / WDP

    Sandiaga Uno meminta wisatawan mancanegara (wisman) untuk menaati aturan yang berlaku ketika datang ke Indonesia. 
    Sandiaga Uno meminta wisatawan mancanegara (wisman) untuk menaati aturan yang berlaku ketika datang ke Indonesia.  (Foto: Dok: Kemenparekraf RI)

    Jakarta, Beritasatu.com - Ulah turis asing di wilayah Indonesia kini menjadi sorotan. Pasalnya, perilaku turis asing tersebut membuat resah pelaku wisata tanah air. Sebut saja ulah yang dilakukan sederet turis asal Rusia yang dianggap paling banyak melakukan pelanggaran.

    Advertisement

    Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan menyampaikan sepanjang Januari hingga pekan kedua Maret 2023 sudah ada 22 warga negara asing (WNA) di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian. Dari jumlah itu, Barron menyebut WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah lima orang.

    Tidak hanya itu, kasus turis asing yang overstay pun masih menjadi polemik hingga kini. Bahkan Kementerian Hukum dan HAM telah merilis aturan bagi turis asing yang overstay akan didenda Rp 1 juta per harinya.

    "Jika ada WNA yang tinggal melebihi izin (overstay) di akan dikenakan denda Rp 1 juta per harinya, sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," bunyi aturan tersebut.

    Advertisement

    Lantas apa saja ulah turis asing yang cukup meresahkan pelaku wisata di Tanah Air? Merujuk dari berbagai sumber, berikut yang berhasil Beritasatu.com kumpulkan.

    1. Turis Kazakhstan dideportasi karena overstay di Bali

    Turis asing berkebangsaan Kazakhstan berinisial AK dideportasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenkumhHAM) karena overstay. AK mengaku overstay karena salah membaca electronic visa miliknya.

    Meskipun dalih tersebut diajukan AK, pihak Kanwil KemenkumHAM tetap mendeportasi turis asing yang datang ke Bali untuk berlibur serta belajar selancar tersebut.

    AK masuk ke Indonesia pada 20 Juli 2022, ia memperpanjang izin tinggal di Bali selama dua bulan hingga 15 Januari 2023 lalu. Namun karena salah membaca dan terlanjur tak memiliki uang untuk membayar denda, AK memilih untuk dideportasi dan blacklist.

    2. Turis asing keluhkan suara ayam berkokok

    Belum lama ini viral di sosial media bahwa ada sejumlah turis asing yang mengeluhkan suara ayam berkokok di pagi hari. Setelah dilakukan mediasi, rupanya 17 turis tersebut tinggal di sebuah kost di wilayah Badung dan diminta pindah ke hotel jika merasa terganggu dengan kearifan lokal tersebut. Namun, mereka mengaku tidak memiliki cukup uang jika harus bermalam di hotel. Atas kejadian ini Pemprov Bali akan menata kembali pariwisata agar lebih tertib termasuk memahami kearifan lokal yang ada.

    3. Naik kendaraan dengan plat palsu

    Beredarnya video di sosial media yang menunjukkan turis asing dengan plat kendaraan palsu menambah deretan ulah wisatawan yang meresahkan. Bahkan, Polda Bali menemukan turis asing pengguna kendaraan yang menggunakan plat berbahasa Rusia. Hal ini pula menjadi concern Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dengan tegas akan mendeportasi para turis asing jika tidak mengikuti aturan wilayah setempat.

    "Bagi wisatawan yang masih ngeyel, tegas akan kami blacklist," ujar Sandiaga Uno.

    4. Menyalakan Flare di Kawah Ijen

    Sebuah video yang memperlihatkan ulah turis asing asal Rusia kembali membuat publik jengkel. Pasalnya, tidak hanya di Bali saja mereka bertindak semaunya, di kawasan wisata Kawah Ijen, Banyuwangi, Jawa Timur segerombolan turis asing menyalakan bom asap atau flare.

    Tindakan turis asal Rusia itu dianggap melanggar aturan dan merusak kawasan konservasi. Akibatnya, mereka telah di-blacklist dari seluruh kawasan wisata di Indonesia.

    5. Gunakan visa kunjungan untuk bekerja

    Tidak hanya izin tinggal yang berlebihan, namun ada ulah lain yang dilakukan para turis asing selama di Indonesia. Banyak turis asing asal Rusia yang diketahui menyalahgunakan izin kunjungan untuk bekerja di Bali. Mereka bekerja serabutan seperti menjadi fotografer, menjadi pengajar kendaraan roda dua, pembuatan tato hingga berjualan di pinggir jalan. Bahkan diketahui, turis asing yang bekerja secara ilegal tersebut berasal dari Rusia dan Ukraina.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    TAG: 

    Komentar
    Additional JS