Fotografer asal Rusia Dideportasi Imigrasi Bali - inews
Fotografer asal Rusia Dideportasi Imigrasi Bali

DENPASAR, iNews.id - Seorang bule asal Rusia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Bule itu menyalahi izin tinggalnya di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali.
Bule laki-laki bernama Sergei Rodin rencananya dipulangkan paksa ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (9/3/2023) hari ini sekitar pukul 13.00 WITA.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan izin tinggal yang dimiliki Sergei Rodin yaitu visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dengan masa berlaku 22 Februari 2023 sampai dengan 27 Maret 2023.
"Visa kunjungan saat kedatangan merupakan izin tinggal yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing untuk tujuan berlibur. Untuk bekerja, WNA diwajibkan mengurus dan memiliki izin tinggal lain yang berbeda dengan visa wisatawan," kata Tedy Riyandi di Denpasar Rabu (8/3/2023) malam

Tedy menyebut Sergei Rodin mengaku sebagai fotografer. Dia menjadi fotografer di Bali padahal SR ini visanya untuk berlibur. "Dia mengunggah hasil fotonya di media sosial tepatnya Instagram,” ujarnya.
Fotografer itu dijerat dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang salah satu sanksinya pemulangan paksa atau deportasi.

"Imigrasi Denpasar sejak awal bulan ini telah aktif mengawasi aktivitasnya, yang selama di Bali tinggal di Nusa Penida, Klungkung, Bali," katanya.
Sergei Rodin telah dipanggil ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk diperiksa pada Selasa (7/3/2023) lalu. Dari hasil pemeriksaan dia mengaku hanya berwisata di Bali. "Tetapi fakta dan kenyataannya dia sambil bekerja sebagai fotografer,” ujarnya.
Bule Rusia itu berdalih jika dia tidak menerima bayaran selama melakoni profesinya sebagai fotografer di Bali. “Yang bersangkutan mengaku tidak menerima bayaran, namun dari bukti dan saksi kami dapat mengenakan yang bersangkutan Pasal 75,“ ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Iqbal Rifai.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, WNA berusia 44 tahun ini ternyata memiliki banyak klien. Tapi sejauh ini kliennya tidak ada yang warga negara Indonesia.
"Penindakan dan pendeportasian ini merupakan bukti Imigrasi hadir menjaga Indonesia, khususnya Bali, dari WNA yang tidak bertanggung jawab. Silakan masyarakat (jika punya informasi) tidak usah takut-takut, sungkan-sungkan mengadukan kepada kami, karena tanpa masyarakat kami bukan apa-apa," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan.
Editor : Ainun Najib
Follow Berita iNewsBali di Google News