Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    9 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor di Taman Sari Dibekuk Polisi- Berita Satu

    4 min read

     

    9 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor di Taman Sari Dibekuk Polisi

    Kamis, 27 April 2023 | 16:28 WIB
    Zikrullah Shubhy / RZL
    Dua orang komplotan curanmor di Taman Sari, Jakarta Barat dibekuk polisi.
    Dua orang komplotan curanmor di Taman Sari, Jakarta Barat dibekuk polisi. (Beritasatu.com/Zikrullah Shubhy)

    Jakarta, Beritasatu.com - Dua orang komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, dua dibekuk oleh Satreskrim Polres Jakarta Barat dan Unit Reskrim Polsek Tamansari. Keduanya dibekuk ditempat persembunyiannya.

    Kedua pelaku yaitu MR (22) dan KR (30) ditangkap di sebuah kos di wilayah Mangga Besar IV, Tamansari Jakarta Barat, pada Minggu (16/4/2023). Bahkan salah satu pelaku ditangkap saat tengah tidur bersama kekasihnya.

    Dari hasil pengembangan, satu dari dua pelaku merupakan residivis kasus yang sama, diketahui kedua pelaku telah melancarkan aksi curanmornya sebanyak sembilan kali di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

    Advertisement

    Kasubnit IV Reskrim Polres Jakarta Barat, Sudrajat Djumantara mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang motornya hilang saat sedang mengikuti pengajian dan hendak berbuka puasa di Jalan Kebon Jeruk XI, Kelurahan Maphar, Taman Sari, Jakarta Barat.

    "Pertama kami mendapatkan informasi dari warga kemudian tim opsnal melakukan pengembangan dan melakukan cek yang diduga tempat persembunyian pelaku," ujar Sudarjat di Mapolsek Tamansari, Kamis (27/4/2023) siang.

    Komplotan curanmor itu biasa beraksi bersamaan, dimana saat melakukan aksinya yang satu mengawasi yang satu melaksanakan pengambilan motor. Dari hasil tes urin keduanya dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan dua kunci T.

    Kini keduanya ditahan di Mapolsek Tamansari guna pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu anggota komplotan curanmor lainnya yang sudah diketahui identitasnya.

    Sementara guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Undang-undang tentang aksi pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Bagikan

    BERITA TERKAIT

    Pelaku Pencurian Kendaraan Terekam CCTV, 2 Motor Raib Dibawa Kabur

    Pelaku Pencurian Kendaraan Terekam CCTV, 2 Motor Raib Dibawa Kabur

    NUSANTARA
    Terekam CCTV, Motor Trail Digondol Maling Saat Pemiliknya Santap Sahur

    Terekam CCTV, Motor Trail Digondol Maling Saat Pemiliknya Santap Sahur

    NUSANTARA
    Cegah Pengiriman Narkoba, Anjing Pelacak BNN Sisir Terminal Kampung Rambutan

    Cegah Pengiriman Narkoba, Anjing Pelacak BNN Sisir Terminal Kampung Rambutan

    MEGAPOLITAN
    Teddy Minahasa: Ada Sutradara Konspirasi untuk Jatuhkan Saya

    Teddy Minahasa: Ada Sutradara Konspirasi untuk Jatuhkan Saya

    NASIONAL
    Anggota DPRD Buronan Narkoba, Kader PKB Akan Dipecat Partainya

    Anggota DPRD Buronan Narkoba, Kader PKB Akan Dipecat Partainya

    NUSANTARA
    Hotman Paris: Tuntutan JPU terhadap Teddy Minahasa Berdasarkan Bukti yang Tidak Sah

    Hotman Paris: Tuntutan JPU terhadap Teddy Minahasa Berdasarkan Bukti yang Tidak Sah

    NASIONAL
    Komentar
    Additional JS