Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Pilihan Waskita Karya

    Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Bank - inews

    2 min read

     

    Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Bank

    5-6 minutesDirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Bank Kejagung menahan Destiawan Soewardjono (DES) selaku Direktur Utama PT Waskita Karya terkait dugaan tindak pidana korupsi. (Foto: Istimewa)

    JAKARTA, iNews.id - Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Destiawan Soewardjono (DES) selaku Direktur Utama PT Waskita Karya. Kejagung juga menetapkan Destiawan sebagai tersangka.

    Shopee

    FLASH SALE Rp99 DAY

    Total Hadiah 2M | GRATIS ONGKIR s/d 20 RIbu | Flash Sale Rp99 | Diskon hingga 70%

    LIHAT
    KODE YSX

    S & K 📅 31 May 2023

    Dia ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

    Baca Juga

    "Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023," kata Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (29/4/2023).

    DES diduga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Tujuannya untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

    Baca Juga

    Akibat perbuatannya, tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Editor : Rizal Bomantama

    Follow Berita iNews di Google News


    Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.




    Lokasi Tidak Terdeteksi

    Anda sedang menikmati berita di sekitar Anda

    Aktifkan untuk mendapatkan berita di sekitar Anda

    Komentar
    Additional JS