Viral Anjing Pakai Bendera Merah Putih, Pekerja Sawit di Riau Jadi Tersangka By BeritaSatu
Viral Anjing Pakai Bendera Merah Putih, Pekerja Sawit di Riau Jadi Tersangka
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F08%2F1691919088-1195x789.webp)
Bengkalis, Beritasatu.com - Polisi telah menetapkan Robert Herry Son (22), Wakil Kepala Tata Usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Agung Sejahtera (SAS) yang viral akibat video anjing pakai bendera Merah Putih, sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap lambang negara bendera Merah Putih.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah mengatakan perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Sebelumnya, viral di media sosial seekor anjing dikalungi bendera merah putih di lehernya. Peristiwa terjadi di halaman kantor PKS Kamis (10/8/2023). Seorang saksi yang juga karyawan PKS PT SAS melihat anjing tersebut memiliki bendera Merah Putih di lehernya, lalu mencari tahu siapa yang bertanggung jawab.
Saksi tersebut menemui tersangka, yaitu Robert Herry Son, yang mengaku memasang bendera di leher anjing tersebut pada hari Rabu (9/8) di depan Kantor PKS PT SAS, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Tersangka mengeklaim bahwa memasang bendera Merah Putih di leher anjing adalah sebagai bagian dari hiasan untuk merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.
"Dia mengatakan bahwa negara ini demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka," ujar AKP Firman Fadhilah, di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada hari Minggu (13/8/2023) dikutip dari Antara.
Karyawan serta beberapa saksi merasa tidak senang dengan insiden tersebut, sehingga mereka melaporkan pelaku ke kantor Polsek Pinggir untuk ditindak lebih lanjut. Pada hari Jumat (11/8/2023), tersangka menyerahkan diri dan kemudian menjalani pemeriksaan. Setelah proses penyelidikan, tersangka akhirnya ditahan.
Ditemukan barang bukti yang termasuk satu bendera Merah Putih berukuran kecil dan satu flashdisk yang memuat rekaman video anjing yang memiliki bendera Merah Putih di lehernya. Robert Herry Son juga sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatannya yang telah menempatkan bendera di leher anjing tersebut.
"Saya minta maaf dan menyadari atas perbuatan tersebut tidaklah tepat dan bersedia menerima konsekuensi atas kejadian ini, saya tidak bermaksud melecehkan simbol negara dengan memasang bendera di leher anjing tersebut," kata Robert Herry Son.
Sebelumnya, dalam video berdurasi sekitar 1 menit yang menjadi viral di media sosial juga terdengar suara seseorang dengan nada marah. "Dianggap sepele, masak anjing dipasangi bendera", sembari menunjukkan pelaku.
Ketua KNPI Bengkalis, Andika Putra Kennedy merasa geram melihat aksi tersebut. "Perilaku ini sudah melewati batas. Walaupun bercanda, tetapi ketika seperti ini, tindakan dari pihak berwajib harus tegas. Jika perlu, pimpinannya harus dipanggil."
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F620x350-2%2F2023%2F08%2F1691919098-1200x800.webp)
Pada kesempatan lain, perwakilan PKS PT Sawit Agung Sejahtera (SAS) Muara Basung, Adi Gunawan alias Ketek mengakui tindakan salah satu stafnya. Dia mengatakan bahwa perusahaan telah memecat staf tersebut dengan tegas.
"Hari ini juga sudah kami pecat, dan kami berharap masyarakat mencabut laporan polisi agar kami bisa mengembalikan pelaku ke daerah asalnya," kata Adi.
Adi juga menjelaskan bahwa manajemen telah meminta maaf sebesar-besarnya n kepada Rakyat Indonesia dan Masyarakat Kabupaten Bengkalis terutama atas insiden ini.
"Kami juga meminta maaf kepada pemerintah Pusat dan Daerah. Kami berjanji peristiwa seperti ini tidak akan terulang," kata Adi.