2 Tersangka Korupsi Bansos Beras Mangkir dari Pemeriksaan KPK By BeritaSatu
2 Tersangka Korupsi Bansos Beras Mangkir dari Pemeriksaan KPK
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F09%2F1694127365-1280x960.webp)
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR), Budi Susanto dan mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/9/2023). Budi Susanto dan April Churniawan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial atau bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan kedua tersangka. Pemeriksan kedua tersangka dijadwalkan ulang pada 18 September 2023 mendatang.
“Dua tersangka mengonfirmasi tidak bisa hadir oleh karena itu mereka akan dipanggil ulang. Surat panggilan segera kami kirimkan kepada para tersangka,, Kamis (7/9/2023).
Dengan mangkirnya Budi Susanto dan April Churniawan, hanya tersangka Kuncoro Wibowo yang memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik. Mantan Dirut PT Transjakarta itu diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT BGR.
“Hadir hanya tersangka MKW (M Kuncoro Wibowo)," kata Ali.
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Kuncoro mengenai proses distribusi bansos beras yang diduga menjadi bancakan para tersangka.
"Didalami peran yang bersangkutan sebagai Dirut PT BGR dalam proses distribusi bantuan sosial beras dimaksud,” ujar Ali.
Kuncoro sempat berbicara kepada awak media secara singkat seusai menjalani pemeriksaan pada Kamis (7/9/2023). Ia menegaskan tidak menerima aliran dana dari dugaan korupsi pengerjaan bansos beras di Kemensos ini.
“Demi Allah nggak ada lah saya (terima), demi Allah enggak ada sepeser pun. Enggak ada,” ujarnya kepada awak media.
Selain ketiganya, KPK sudah menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi beras bansos ini. Ketiga tersangka, yakni anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
KPK menyebut kerugian keuangan negara dari kasus korupsi bansos beras di Kemensos ini mencapai Rp 127,5 miliar.