Sebar Hoaks Penangkapan Ustaz Abdul Somad, 2 Warga Batam Jadi Tersangka - inews
Sebar Hoaks Penangkapan Ustaz Abdul Somad, 2 Warga Batam Jadi Tersangka
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2023%2F09%2F28%2Fhoaks_uas.jpg)
BATAM, iNews.id - Polda Kepri menangkap dua warga Batam yang menyebarkan hoaks penangkapan Ustaz Abdul Somad (UAS). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong di media sosial (medsos).
Dua orang yang menjadi tersangka adalah Bambang Mardianto dan Iswandi. Keduanya adalah warga Batam yang bekerja sebagai karyawan swasta, Nasriadi menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, yakni di Baloi Blok II Lubuk Baja, dan Perum Jupiter Residen Sekupang.
Keduanya menyebarkan berita bohong yang mengarah kepada ujaran kebencian itu melalui platform Facebook dan TikTok, berisi narasi UAS ditangkap polisi karena menyediakan konsumsi untuk demo menolak relokasi di BP Batam.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsRegional di Google News
Penangkapan itu diawali dari patroli siber Ditreskrimsus Polda Kepri. Setelah serangkaian proses penyelidikan dan penangkapan pemilik akun dan mengamankan barang bukti kemudian dilakukan gelar perkara.
Hasil gelar perkara memutuskan untuk menaikkan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Selain itu dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Terkait kasus ini, dia berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
"Jangan termakan isu dan berita hoaks di medsos, bijaklah dalam bermedsos," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsRegional di Google News