Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Ganjar Pranowo Pilihan

    Seorang Polisi di Buton Ditangkap karena Bakar Baliho Ganjar Pranowo By BeritaSatu

    2 min read

     

    Seorang Polisi di Buton Ditangkap karena Bakar Baliho Ganjar Pranowo

    By BeritaSatu.com
    beritasatu.com
    September 6, 2023
    Seorang polisi berinisial Aipda AL membakar baliho bakal calon presiden Ganjar Pranowo di Kabupaten Buton Tengah
    Seorang polisi berinisial Aipda AL membakar baliho bakal calon presiden Ganjar Pranowo di Kabupaten Buton Tengah

    Buton, Beritasatu.com - Seorang polisi berinisial Aipda AL dan rekannya LA membakar baliho bakal calon presiden Ganjar Pranowo di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Selain wajah Ganjar Pranowo, dalam baliho itu juga ada gambar Presiden Joko Widodo, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan mantan Bupati Buteng, Samahuddin.

    Polisi yang bertugas di Polsek Lakudo, Buton Tengah itu diduga mabuk saat membakar baliho. Aksi mereka ketahuan saat salah seorang sopir mobil merekam aksi keduanya.

    Peristiwa pembakaran ini terjadi di Desa Lanto dan Desa Lolibu Kecamatan Mawasangka Tengah pada Selasa (5/9/2023) sekira pukul 02.45 Wita.

    BACA JUGA

    Kedua pelaku ini ditangkap Rabu (6/9/2023), pukul 16.30 Wita setelah menerima laporan dari pengurus cabang PDIP Buteng.

    Kasatreskrim Polres Buteng, Iptu Sunarton membenarkan hal itu. Dua baliho tersebut dibakar dan disobek seorang polisi dan masyarakat sipil.

    "Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Buton Tengah dan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim," kata Iptu Sunarton saat dihubungi via WhatsApp, pada Rabu (6/9/2023).

    Pembakaran baliho Ganjar Pranowo bermula saat kedua pelaku bersama seorang saksi berinisial S pesta minuman keras. Sepulang dari pesta miras tersebut, polisi ini bersama rekannya langsung membakar baliho tersebut.

    "Saksi yang berada di sekitar TKP, merekam dan melihat langsung aksi pembakaran tersebut," katanya.

    Akibat pembakaran baliho itu, pengurus DPC PDI-P Buteng merugi sekitar Rp 5 juta. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 juncto 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.

    Komentar
    Additional JS