Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Jokowi Tak Wajibkan Menteri dan Kepala Daerah Maju Pilpres 2024 Mundur dari Jabatan – Beritasatu – https://bit.ly/46vsbMC #Opsiin #Kopiminfo - https://ift.tt/f0mxRYC

    2 min read

    Jokowi Tak Wajibkan Menteri dan Kepala Daerah Maju Pilpres 2024 Mundur dari Jabatan – Beritasatu November 24, 2023 at 07:40PM

    Jokowi Tak Wajibkan Menteri dan Kepala Daerah Maju Pilpres 2024 Mundur dari Jabatan

    Jumat, 24 November 2023 | 17:03 WIB
    Penulis: Thomas Rizal | Editor: RZL

    Joko WidodoJoko Widodo (AP / Andrew Harnik)

    Jakarta, Beritasatu.com – Para menteri, anggota legislatif, hingga kepala daerah tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka apabila mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dalam Pilpres 2024.

    ADVERTISEMENT

    Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 21 November 2023.

    BACA JUGA

    Menurut Pasal 18 ayat (1) dalam peraturan tersebut, pejabat negara yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau wakil presiden diharuskan mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali untuk jabatan presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

    ADVERTISEMENT

    Namun demikian, menteri dan pejabat setingkat menteri yang diusung sebagai calon presiden atau calon wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (1), harus memperoleh persetujuan dan izin cuti dari presiden.

    Koordinator Staf Khusus Presiden, AAGN Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, keputusan untuk mengundurkan diri atau tidak saat mencalonkan diri dalam pilpres merupakan kebijakan pribadi.

    "Ini keputusan individu dari masing-masing pejabat publik. Jika mereka memutuskan untuk mengundurkan diri, mereka diberikan ruang untuk melakukannya. Namun, jika mereka memilih untuk tetap menjabat, mereka harus mematuhi aturan yang terkait dengan regulasi kampanye yang sudah diatur dalam undang-undang," ungkap Ari kepada wartawan di Jakarta Jumat (24/11/2023).

    Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa para menteri, pejabat setingkat menteri, dan kepala daerah dapat mengambil cuti kampanye untuk Pemilu 2024 dengan syarat mereka adalah calon presiden atau wakil presiden, memiliki status sebagai anggota partai politik, atau merupakan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    BACA JUGA

    Diketahui, dari tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang maju di Pilpres 2024, dua di antaranya ialah menteri dari Kabinet Indonesia Maju. Keduanya, yakni Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang maju sebagai capres dan Menko Polhukam Mahfud MD yang maju sebagai cawapres dari Ganjar Pranowo.

    Sementara wakil dari Prabowo, Gibran Rakabuming Raka yang juga putra sulung Presiden Jokowi masih berstatus menjabat sebagai wali kota Surakarta.

    Informasi Terkini, terpopuler serta pilihan dari berbagai sumber terpercaya di https://bit.ly/3GMnTDt dan https://bit.ly/3aagi7A



    from Media Informasi – Kopiminfo https://ift.tt/f0mxRYC
    via IFTTT
    Komentar
    Additional JS