Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Klarifikasi Fatwa MUI soal Produk Pro Israel: Produknya Halal, Aktivitasnya yang Haram – Liputan 6 – https://ift.tt/jBJKDOq Liputan Informasi 9 – #Kopiminfo - https://ift.tt/hER0sjB

    1 min read

    Klarifikasi Fatwa MUI soal Produk Pro Israel: Produknya Halal, Aktivitasnya yang Haram – Liputan 6 November 15, 2023 at 05:20PM

    Klarifikasi Fatwa MUI soal Produk Pro Israel: Produknya Halal, Aktivitasnya yang Haram

    Diterbitkan 14 Nov 2023, 14:15 WIB

    Fatwa MUI Tentang Produk Israel

    Fatwa MUI menjadikan dasar masyarakat Indonesia untuk menilai produk-produk yang perusahaannya mendukung Israel dalam serangan ke Gaza Pelestina dinyatakan haram

    Liputan6.com, Jakarta Di Indonesia tengah ramai-ramai menghindari pembelian atau penggunaan produk-produk yang perusahaannya mendukung Israel dalam serangan ke Jalur Gaza Palestina. Sebagai dasarnya adalah Fatwa MUI.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terbaru tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Oleh sebab itu, MUI menetapkan bahwa membeli produk yang mendukung Israel hukumnya haram.

    BACA JUGA: Menag Soal Fatwa Haram MUI Beli Produk Israel: Bentuk Solidaritas Indonesia untuk Palestina

    Ini tercantum di dalam Fatwa MUI Nomor 84 tahun 2023 yang terdiri dari sembilan halaman.

    Ramainya hal ini membuat Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati memberikan klarifikasi.

    "Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/11/2023).

    Produknya Tetap Halal

    Sementara itu, di kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyatakan bahwa yang diharamkan MUI itu bukan produknya atau zatnya.

    "Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi, yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya," ucapnya.

    Miftahul mengatakan, di dalam Fatwa MUI itu hanya dituliskan bagi yang mendukung aksi agresi di Gaza Palestina, baik secara langsung dan tidak langsung itu yang diharamkan.

    "Jadi, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya," tuturnya.



    from Media Informasi – Kopiminfo https://ift.tt/hER0sjB
    via IFTTT
    Komentar
    Additional JS