Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    KPU Resmi Ubah PKPU, Sesuaikan Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres – inews - https://ift.tt/Mqk5RLe

    2 min read

    KPU Resmi Ubah PKPU, Sesuaikan Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres

    0:55 Estimated 191 Words ID Language

    irfan Maulana 

    Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Foto: MPI/Irfan Maulana)

    JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengubah PKPU tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Perubahan ini menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A.

    MK sebelumnya mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

    Baca Juga

    Gudang Logistik KPU Disemprot Cairan Anti Rayap dan Tikus

    Gudang Logistik KPU Disemprot Cairan Anti Rayap dan Tikus

    PKPU tersebut bernomor 23 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

    "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," tulis pasal 13 ayat 1 huruf q yang dikutip, Selasa, (7/11/2023).

    Baca Juga

    Viral KPU Subang Diduga Jual Pohon Baobab Berumur 10 Tahun lalu Diganti Tanaman Durian

    Viral KPU Subang Diduga Jual Pohon Baobab Berumur 10 Tahun lalu Diganti Tanaman Durian

    Dalam PKPU sebelumnya, batas usia minimal capres dan cawapres hanya 40 tahun.

    Revisi PKPU itu telah diteken pada 3 November 2023 dan ditandatangani Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.

    Lihat juga: Video Clip Keren Ciptaan Anak SMA, Wajib Lihat!

    Editor : Reza Fajri

    Follow Berita iNews di Google News

    TAG : kpu pkpu mahkamah konstitusi

    Bagikan Artikel:



    from Media Informasi – Kopiminfo https://ift.tt/Mqk5RLe
    via IFTTT
    Komentar
    Additional JS