MK Tolak Gugatan Warga Batam soal PSN Rempang Eco City – CNN Indonesia – https://bit.ly/46wcjtj #Opsiin #Kopiminfo - https://ift.tt/IdeikYV
MK Tolak Gugatan Warga Batam soal PSN Rempang Eco City – CNN Indonesia November 29, 2023 at 06:40PM
MK Tolak Gugatan Warga Batam soal PSN Rempang Eco City
CNN Indonesia
Rabu, 29 Nov 2023 14:12 WIB
Ilustrasi. MK menyatakan tak bisa menerima gugatan UU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan yang diajukan warga Batam demi membatalkan proyek di Rempang. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Gugatan itu diajukan warga Batam agar Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City dapat dihentikan.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua MK Suhartoyo para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Selain itu, permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur, sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membaca putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (29/11).
Permohonan ini diajukan oleh warga berdomisili di Kota Batam bernama Indra Afgha Anjani dan Amrin Esarey. Mereka menunjuk Tim Hukum Gerakan Rakyat Selamatkan Rempang sebagai kuasa dalam permohonan ini.
Pemohon menilai UU 2/2012 bertentangan dengan Pasal 28J ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (3) dan ayat (4), Pasal 33 Ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Lihat Juga : |
Dalam permohonannya, Indra dan Amrin mengatakan penerapan UU 2/2012 yang jadi dasar hukum pengadaan tanah untuk pembangunan di Rempang diikuti dengan adanya penolakan warga. Namun, pemerintah mengabaikannya.
Indra dan Amrin menilai pengabaian atas ketidaksetujuan tersebut menunjukkan telah terjadi diskriminasi atas kedudukan kepentingan pihak dalam Proyek Eco City Rempang ini.
Menurut Indra dan Amrin, UU 2/2012 mesti dibatalkan untuk seluruhnya, sehingga tanah warga Rempang tidak akan direbut pemerintah.
(pop/tsa)
VIDEO: BP Batam Gelar Rapat Sosialisasi Relokasi Warga Rempang Besok
ARTIKEL TERKAIT
Anwar Tak Ikut Sidang Pembacaan Putusan Gugatan Baru Syarat Cawapres
MK Tolak Gugatan soal Putusan Syarat Capres Cawapres
MK Tolak Gugatan Syarat Hakim Konstitusi Minimal 55 Tahun
Sidang Uji Formil UU Pemilu Sorot Relasi Gibran Cawapres & Anwar Usman
TOPIK TERKAIT
mahkamah konstitusi rempang rempang eco city batam
Media Asing Soroti Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK
Isi Garasi Hakim Anwar yang Dicopot dari Ketua MK, Semua Kendaraan Tua
Viral 'Mahkamah Keluarga' di Google Maps, Cek Sikap MK dan Google
Media Asing Soroti Putusan MK Bikin Gibran Bisa jadi Cawapres 2024
Putusan MK Trending Topic, Warganet Kegocek Aturan Usia Cawapres
LIVE REPORT SELUSUR POLITIKLIHAT SEMUA
Para Pemilih Galau Penentu Kemenangan Ganjar, Anies, Prabowo
Love-Hate Relationship PDIP dan Gerindra, Dulu Sahabat Kini Seteru
Kursi Emas Para 'Panglima' Timses Usai Menang Pilpres
Asal Usul MD di Buntut Nama Mahfud
Mereka yang Tersingkir di War Tiket Cawapres 2024
Nasional
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LIHAT LEBIH BANYAK
LAINNYA DARI DETIKNETWORK
Beli Rumah Rp 5 M Dapat Diskon Pajak, Cek di Sini Simulasinya
PTBA Raih Most Impactfull Energy Company for Indonesia
Kisah Kakak Alyssa Soebandono Putuskan Pindah Agama, Respons Keluarga Tak Terduga
Renatta Moeloek Diminta Berhenti Jadi Chef Usai Beri Nilai Tak Adil
10 Cara untuk Re-touch Makeup agar Tampil On Point Sepanjang Hari
Informasi Terkini, terpopuler serta pilihan dari berbagai sumber terpercaya di https://bit.ly/3GMnTDt dan https://bit.ly/3aagi7A
from Media Informasi – Kopiminfo https://ift.tt/IdeikYV
via IFTTT