Pemerintah Buka Peluang UMP 2024 Naik di Atas 10 Persen – Beritasatu – https://bit.ly/3QAjx9H #Opsiin #Kopiminfo - https://ift.tt/jtTqVNl
Pemerintah Buka Peluang UMP 2024 Naik di Atas 10 Persen – Beritasatu November 15, 2023 at 05:54AM
Pemerintah Buka Peluang UMP 2024 Naik di Atas 10 Persen
Penulis: Arnoldus Kristianus | Editor: HE
Selasa, 14 November 2023 | 22:00 WIB
Ilustrasi buruh pabrik. (Antara)
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan membuka peluang adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2024 melebihi 10%.
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, terdapat batasan bahwa kenaikan UMP tidak boleh melebihi 10%.
BACA JUGA
Jika Mengacu Formula, Kenaikan UMP 2024 Berkisar 5-7 Persen
"Mungkin saja kenaikan di atas 10%, datanya kami berikan kepada provinsi untuk menghitung UMP," kata Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, disebutkan bahwa tiga variabel perhitungan penyesuaian upah minimum melibatkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau disebut nilai alfa.
Nilai alfa ditetapkan dalam kisaran 0,1 hingga 0,3. Penentuan nilai alfa dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja serta rata-rata atau median upah. Dewan Pengupahan Nasional masih menunggu data terkait variabel penetapan UMP dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kami masih dalam proses menghitung data yang akan dijadikan acuan dari BPS, dan data ini akan menjadi referensi untuk melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," kata Ida.
BACA JUGA
Menaker Ingatkan Gubernur Umumkan Kenaikan UMP 2024 Sebelum 21 November
Ida juga meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Pengumuman ini mengikuti adanya kenaikan upah minimum melalui PP Nomor 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023.
"Gubernur diharapkan menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat 30 November 2023, dan penetapan UMP sudah dilakukan," jelas Ida.
BERITA TERKAIT
Jika Mengacu Formula, Kenaikan UMP 2024 Berkisar 5-7 Persen
EKONOMI
Menaker Ingatkan Gubernur Umumkan Kenaikan UMP 2024 Sebelum 21 November
EKONOMI
Menaker Ida Fauziyah Lantik 7 Anggota BNSP, Dorong Peningkatan Sertifikasi Tenaga Kerja
EKONOMI
KSPI Ragu Upah Minimum 2024 Bakal Naik
EKONOMI
UMP 2024 Dipastikan Naik, Begini Tanggapan Masyarakat
EKONOMI
Menaker Apresiasi Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka
EKONOMI
BERITA TERKINI
Piala Dunia U-17: Argentina Harus Kerja Keras untuk Taklukkan Jepang
BOLA 27 menit yang lalu
Budi Baya Melon dengan Metode Greenhouse Miliki Potensi Untung Besar
NUSANTARA 48 menit yang lalu
Livoli 2023: Juara Bertahan Indomaret Ditumbangkan Tim Promosi PDAM Tirta Bhagasasi
BOLA 58 menit yang lalu
10.560 Kotak Suara Pemilu Tiba di Pontianak
NUSANTARA 1 jam yang lalu
Kakak Beradik Asal Padangsidimpuan Terlibat Jual Beli Kulit Harimau dan Sisik Tenggiling Ditangkap
NUSANTARA 1 jam yang lalu
Lirik Lagu Glorious dari Weird Genius dan Terjemahannya
MUSIK 1 jam yang lalu
Terlilit Utang Rp 100 Juta Jadi Motif Ibu Jual Anak Kandung untuk Memuaskan Hasrat WNA Arab
NUSANTARA 2 jam yang lalu
Dokter Kandungan Ingatkan Infeksi HPV Bisa Tingkatkan Risiko Kanker
HEALTH 2 jam yang lalu
Santri di Probolinggo Sukses Kembangkan 3 Varietas Bawang Merah
NUSANTARA 2 jam yang lalu
Ganjar: Nomor Urut 3 Sesuai Semangat Persatuan Indonesia
PEMILU PRESIDEN 2 jam yang lalu
TAMBAH LEBIH BANYAK
Informasi Terkini, terpopuler serta pilihan dari berbagai sumber terpercaya di https://bit.ly/3GMnTDt dan https://bit.ly/3aagi7A
from Media Informasi – Kopiminfo https://ift.tt/jtTqVNl
via IFTTT