Putusan MKMK: 9 Hakim MK Langgar Etik Bocor Info RPH Putusan Cawapres – CNN Indonesia - https://ift.tt/irT3IvA
Putusan MKMK: 9 Hakim MK Langgar Etik Bocor Info RPH Putusan Cawapres




CNN Indonesia
Selasa, 07 Nov 2023 16:45 WIBKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie didampingi dua anggota MKMK: Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sembilan hakim konstitusi telah melanggar dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres.
Sembilan hakim MK itu dinilai tak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya menjadi rahasia.
Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memutuskan Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Jimly.
"Menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor," imbuhnya.
Lihat Juga :
Jimly mengatakan putusan itu dibuahkan pihaknya setelah melakukan pemeriksaan, mendengar, melihat keterangan para pelapor, terlapor, saksi, serta barang bukti dan dokumen pendukung lainnya.
"Majelis MKMK meyakini kebocoran informasi dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh hakim konstitusi," kata anggota MKMK Bintan R Saragih saat membacakan kesimpulan naskah putusan etik tersebut.
"Sembilan hakim konstitusi secara kolektif harus bertanggung jawab menjaga informasi dalam forum RPH tidak keluar," imbuhnya.
Lihat Juga :
Sebelumnya, Jimly menyatakan MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Seluruh putusan atas permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa petang ini.
Saat membuka sidang pembacaan putusan ini, Jimly mengatakan seluruhnya akan dibaca secara berurutan dengan disederhanakan jadi empat putusan.
"21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan," kata Jimly kala membuka sidang.
Jimly mengatakan putusan pertama adalah yang terlapornya adalah semua hakim konstitusi, kemudian putusan dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan MKMK dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat.
"Cuma untuk kepentingan komunikasi kami akan baca kolektif dulu, baru yang terakhir [putusan] Anwar Usman," kata Jimly di pembukaan sidang.
Dari 21 laporan itu, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan.
Salah satu laporan itu dilayangkan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana. Denny melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi pada Minggu (27/8).
Anwar dinilai melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006 khususnya prinsip ketakberpihakan, butir 5 huruf b.
Dugaan etik yang dimaksud yaitu, Anwar tidak mengundurkan diri dari tiga perkara uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu terkait pengujian konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres "berusia paling rendah 40 tahun".
Lihat Juga :
from Media Informasi – Kopiminfo https://ift.tt/irT3IvA
via IFTTT