Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Putusan MKMK: Anwar Usman Langgar Etik Berat, Dicopot dari Ketua MK – CNN Indonesia - https://ift.tt/YJe7xSI

    1 min read

    Putusan MKMK: Anwar Usman Langgar Etik Berat, Dicopot dari Ketua MK

    CNN Indonesia

    Selasa, 07 Nov 2023 18:20 WIBKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

    Jakarta, CNN Indonesia —

    Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

    Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

    "Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam.

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    MKMK memandang Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

    "Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," ujar Jimly.

    Lihat Juga :

    "Cuma untuk kepentingan komunikasi kami akan baca kolektif dulu, baru yang terakhir [putusan] Anwar Usman," kata Jimly di pembukaan sidang.

    Dari 21 laporan itu, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan.

    Sebelumnya, MKMK telah membacakan tiga putusan dengan terlapor sembilan hakim konstitusi dan terlapor Saldi Isra.

    MKMK memutuskan sembilan hakim MK melanggar etik secara kolektif terkait kebocoran informasi dalam proses Rapat Permusyawartan Hakim (RPH). Pada putusan yang kedua, MKMK memutuskan Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait disenting opinion-nya.

    Kemudian untuk Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait dissenting opinion-nya. 

    (yla, mab/kid)



    from Media Informasi – Kopiminfo https://ift.tt/YJe7xSI
    via IFTTT
    Komentar
    Additional JS