Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Tak Mau Disumpah, Mario Dandy Sempat Keberatan Bersaksi di Sidang Rafael Alun – Beritasatu - https://ift.tt/HRhpViO

    1 min read

    Tak Mau Disumpah, Mario Dandy Sempat Keberatan Bersaksi di Sidang Rafael Alun

    By BeritaSatu.com

    beritasatu.com

    November 6, 2023Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

    Jakarta, Beritasatu.com – Mario Dandy Satriyo sempat menyampaikan keberatan untuk bersaksi di sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, Senin (6/11/2023). Anak Rafael Alun itu menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa KPK.

    Mulanya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sempat mengarahkan agar Mario disumpah di muka persidangan. Mario kemudian menyampaikan keberatannya. "Izin Yang Mulia saya keberatan untuk memberikan keterangan pada hari ini," kata Mario di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (6/11/2023).

    Menanggapi sikap tersebut, Jaksa KPK menekankan agar Mario Dandy tetap memberikan keterangan. Hanya saja, Jaksa mengusulkan agar Mario tidak disumpah. "Andai pun nanti memberikan keterangan kami mohon tidak disumpah Yang Mulia. Karena menurut kami keterangan yang bersangkutan sangat penting untuk didengarkan di persidangan," ujar Jaksa KPK.

    Di lain sisi, tim kuasa hukum Rafael berpesan agar keberatan Mario dipertimbangkan. Mereka juga tak masalah jika Mario tidak disumpah dalam memberikan keterangan. "Pada dasarnya kami menyerahkan kepada saksi mengenai ini. Namun kalau misalnya mengenai sumpah, meskipun tidak disumpah bisa didengar keterangannya, tetapi mungkin dipertimbangkan pendapatnya dari saksi pribadi," ungkap kuasa hukum Rafael.

    "Saudara bersedia memberikan keterangan tetapi tidak disumpah?" tanya hakim.

    "Bersedia Yang Mulia," jawab Mario.
    Diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan, gratifikasi dan TPPU itu dilakukan Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.



    from Media Informasi – Kopiminfo https://ift.tt/HRhpViO
    via IFTTT
    Komentar
    Additional JS