Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Terbukti Langgar Etik, MKMK Jatuhi Sanksi Teguran Lisan terhadap 6 Hakim MK – Beritasatu - https://ift.tt/7f4PtDz

    2 min read

    Terbukti Langgar Etik, MKMK Jatuhi Sanksi Teguran Lisan terhadap 6 Hakim MK

    Soal Beda Dukungan dengan Suami, Yenny Wahid: Politik Indonesia Sangat Cair
    Soal Putusan MKMK, Jimly: Enggak Ada Putusan Pengadilan yang Puaskan Semua Pihak
    MKMK Tegaskan Tak Berwenang Nilai Isi Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres
    Sempat Berseloroh, Ahok Sebut KPK Banyak Tangani Kasus Korupsi di Pertamina
    Dorong Potensi Pengembangan Perbankan Syariah, OJK Mengajar Digelar di UIN Syarif Hidayatullah
    Rundown dan Persiapan Jelang Konser Coldplay di GBK 15 November
    Terbukti Langgar Etik, MKMK Jatuhi Sanksi Teguran Lisan terhadap 6 Hakim MK

    Selasa, 7 November 2023 | 17:23 WIB
    Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: HE

    Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie (Istimewa / -)

    Jakarta, Beritasatu.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

    ADVERTISEMENT

    Karena itu, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada enam hakim, yakni  Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.

    BACA JUGA

    "Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

    ADVERTISEMENT

    "Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," tambah Jimly.

    Para hakim MK itu dinilai tidak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya menjadi rahasia, tetapi kemudian bocor ke media.

    Diketahui, MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam putusan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres.

    BACA JUGA

    Selain Anwar Usman, delapan hakim konstitusi lain dilaporkan juga, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams yang juga menjadi anggota MKMK.

    Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar serangkaian rapat MKMK mulai dari sidang pendahuluan dan sidang pemeriksaan lanjutan.
     

    BERITA TERKINI

    Soal Beda Dukungan dengan Suami, Yenny Wahid: Politik Indonesia Sangat Cair

    PEMILU PRESIDEN 10 menit yang lalu

    Soal Putusan MKMK, Jimly: Enggak Ada Putusan Pengadilan yang Puaskan Semua Pihak

    PEMILU PRESIDEN 23 menit yang lalu

    MKMK Tegaskan Tak Berwenang Nilai Isi Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres

    PEMILU PRESIDEN 27 menit yang lalu

    Sempat Berseloroh, Ahok Sebut KPK Banyak Tangani Kasus Korupsi di Pertamina

    HUKUM & HANKAM 30 menit yang lalu

    Dorong Potensi Pengembangan Perbankan Syariah, OJK Mengajar Digelar di UIN Syarif Hidayatullah

    MAKRO 39 menit yang lalu

    Rundown dan Persiapan Jelang Konser Coldplay di GBK 15 November

    MUSIK 39 menit yang lalu



    from Media Informasi – Kopiminfo https://ift.tt/7f4PtDz
    via IFTTT
    Komentar
    Additional JS