Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Todung Mulya Lubis: MKMK Bisa Berhentikan Ketua MK – inews - https://ift.tt/1qrdYC5

    4 min read

    Todung Mulya Lubis: MKMK Bisa Berhentikan Ketua MK

    3:25 Estimated 717 Words ID Language

    Nuriwan Tri Hendrawan 

    Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (tengah) menilai MKMK bisa memberhentikan Ketua MK Anwar Usman untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. (Foto: TPN)

    JAKARTA, iNews.id – Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-MahfudTodung Mulya Lubis mengatakan wibawa Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini berada di bawah titik terendah. Kepercayaan publik menipis.

    Menurut Todung, masyarakat menanti keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal pelanggaran etik hakim MK.

    Baca Juga

    MKMK Bacakan Putusan Pelanggaran Etik Hakim MK Besok, Mahfud MD: Respons Publik Menentukan

    MKMK Bacakan Putusan Pelanggaran Etik Hakim MK Besok, Mahfud MD: Respons Publik Menentukan

    "Putusan besok jadi ujian MKMK untuk memulihkan trust pada MK. Apakah MKMK berani mengeluarkan keputusan yang bisa mengembalikan kepercayaan terhadap MK," kata Todung Mulya Lubis di Konferensi Pers dan Diskusi berjudul 'Menanti Putusan MKMK' yang digelar Media Center TPN Ganjar-Mahfud di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2023).

    Todung mengatakan untuk bisa mengembalikan wibawa MK, maka MKMK bisa memutuskan Ketua MK diberhentikan dengan tidak hormat. 

    Baca Juga

    Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs, Partai Perindo Minta MKMK Tak Ragu Jatuhkan Sanksi

    Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs, Partai Perindo Minta MKMK Tak Ragu Jatuhkan Sanksi

    "Kalau MKMK mau lebih berani lagi maka bisa saja 3 hakim MK diberhentikan. Kalau mau lebih berani lagi maka bisa juga 5 hakim MK diberhentikan dan diganti," kata Todung.

    Todung mengatakan, di pundak MKMK trust atau kepercayaan masyarakat terhadap MK dipertaruhkan.

    "Besok ada putusan MKMK, konon ada 9 hakim yang diadukan dan semua melanggar etika. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bilang pelanggaran etika sudah terbukti. Namun soal sanksi ini belum jelas. Sanksinya bisa berupa peringatan, peringatan tertulis dan pemberhentian dengab tidak hormat," kata Todung.

    Todung mengatakan dirinya tidak pernah melihat MK di titik terbawah seperti saat ini. Menurutnya telah terjadi degradasi wibawa MK.

    "Dulu Akil Mochtar dan patrialis Akbar kasus korupsi. Apa yang terjadi sekarang bukan korupsi uang tapi korupsi konstitusi," kata Todung.

    Menurut Todung di dalam MK terlihat jelas ada konflik kepentingan. Sebab seorang hakim tidak boleh memutus perkara yang ada konflik kepentingan keluarga. Kalau hakim itu tetap memaksa ikut memutuskan dalam putusan perkara itu maka putusannya bisa disebut cacat hukum.

    Todung menilai apa yang dilakukan Ketua MK bukan hanya soal pelanggaran etika tetapi lebih dari itu apa yang dilakukannya adalah sebuah pelanggaran hukum.

    "UU memberikan jalan pemberhentian karena perbuatan tercela. Jimly perlu memberhentikan dengan tidak hormat ketua MK Anwar Usman. Apakah mungkin? Kita tunggu dan lihat besok. Namun bila mengutip pernyataan Jimly disebut jelas ada pelanggaran etik Ketua MK," kata Todung.

    Todung mengatakan kepercayaan publik terhadap MK dirusak oleh putusan MK No.90/PUU-XXI//2023. Putusan ini telah merusak tatanan kehidupan bernegara.

    "Kalau itu dibiarkan dan kita permisif maka ini jadi preseden buruk yang akan diulangi di masa depan," kata Todung.

    Todung mengatakan dirinya melihat perkara ini bukan soal konflik of interest. Sebenarnya perkara itu tidak bisa diuji karena sudah diuji sebelumnya pada perkara yang sama di sidang MK di hari yang sama. 

    "Banyak yang janggal misal soal legal standing yang tidak ditandatangani. Juga ketidakterbukaan Ketua MK yang tidak mengakui punya benturan kepentingan. Lalu soal Ketua MK sakit atau tidak sakit. What going on what wrong," ucap Todung.

    Todung menilai apa yang terjadi saat ini membuat Indonesia set back ke situasi sebelum 1998. Menurutnya, kalau bangsa Indonesia ingin merawat kehidupan bernegara maka harus mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga MK.

    Soal kemungkinan apakah putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 bisa dibatalkan, Todung menjawab bila melihat pandangan konservatif maka putusan MK tidak bisa diubah. Namun, gugatan terhadap putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Deny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar bisa saja MK mengubah putusan MK tersebut.

    Sebab seharusnya MK hanya bisa berfungsi sebagai negatif legislatif dan tidak bisa membuat norma baru.

    "Namun apakah ada keberanian hukum dari hakim-hakim MK untuk melakukan itu? Pandangan konservatif tidak ada putusan MK yg bisa digugat. Tapi melihat proses dan kejanggalan maka itu bisa dilakukan," kata Todung.

    Todung mengungkapkan saat ini indeks korupsi Indonesia sangat jelek yakni di urutan 34. Ditambah conflict of interest yang  terjadi di MK maka itu sebuah tragedi.

    Menurut Todung, dunia saat ini sedang melihat Indonesia yang menurutnya mengalami regresi demokrasi dan hukum yang menyedihkan sebagai sebuah bangsa. Demokrasi dan hukum mengalami alami kemunduran.

    "Jangan bicara Indonesia emas kalo kita tidak bisa menegakkan penegakan hukum. Indonesia bisa jadi negara yang dekat dengan negara gagal," tutur Todung.

    Lihat juga: Orang Baperan 'Haram' Datang ke Resto Ini

    Editor : Rizal Bomantama

    Follow Berita iNews di Google News

    TAG : mahkamah konstitusi Ganjar-Mahfud todung mulya lubis mkmk

    Bagikan Artikel:



    from Media Informasi – Kopiminfo https://ift.tt/1qrdYC5
    via IFTTT
    Komentar
    Additional JS