Buka Salon di Penjaringan, Imigran Ilegal Tiongkok Residivis Narkoba Ditangkap di Jakarta - Beritasatu
Buka Salon di Penjaringan, Imigran Ilegal Tiongkok Residivis Narkoba Ditangkap di Jakarta
Penulis: Gandhi Armansyah | Editor: RZL

Jakarta, Beritasatu.com - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, berinisial TN, yang masuk secara ilegal ke Indonesia. TN, seorang residivis kasus narkoba, nekat memalsukan identitasnya untuk membuka gerai salon kecantikan di Penjaringan, Jakarta Utara.
Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, TN hanya bisa terdiam ketika diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara dari sebuah ruko di Penjaringan, Senin (11/12/2023). Sejumlah barang bukti, termasuk kartu tanda penduduk palsu, paspor, satu unit handphone, dan berkas-berkas lainnya, juga berhasil diamankan.
Penangkapan ini dipicu oleh laporan warga terkait kecurigaan terhadap sebuah ruko yang dijadikan salon kecantikan milik TN. Petugas Imigrasi langsung melakukan pengecekan setelah menerima laporan tersebut.
Ketika petugas berada di lokasi, TN dan dua WNA Tiongkok lainnya berusaha melarikan diri, tetapi berhasil diamankan. Interogasi dan pemeriksaan dokumen keimigrasian dilakukan, tetapi TN tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.
Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Sandi Andariadi, TN mencoba memperdaya petugas dengan mengaku sebagai WNI naturalisasi. Dia menunjukkan fotokopi KTP dari telepon selulernya untuk meyakinkan petugas bahwa dia sudah menjadi WNI.
"TN mengaku sebagai WNA yang sudah dinaturalisasi menjadi WNI, dengan menunjukkan fotokopi KTP berupa file PDF di ponsel. Tentunya petugas memperdalam identitas tersebut, ditemukan di sistem informasi kependudukan milik dukcapil, bahwa NIK yang ada ternyata milik orang lain," ungkap Sandi.
Setelah pendalaman, terungkap bahwa TN sebelumnya pernah dideportasi pada 30 Agustus 2022 setelah dipenjara selama enam tahun terkait kasus narkotika. Dugaan kuat menyebutkan bahwa TN masuk kembali ke Indonesia melalui jalur ilegal di perbatasan Malaysia-Indonesia melalui Kalimantan Barat.
Sandi menegaskan bahwa TN adalah eks narapidana kasus narkotika yang telah menjalani masa pidana selama enam tahun di Lapas Wanita Tangerang. Oleh karena itu, penangkalan terhadap TN berlaku seumur hidup.
Kini, TN sedang diproses untuk segera dipenjara dan dideportasi karena diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang orang yang sengaja masuk atau keluar tanpa melalui pemeriksaan petugas imigrasi.