Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Airlangga Hartarto Featured Kampanye Pemilu Pemilu 2024 Pilihan

    Airlangga sebut Presiden tidak perlu cuti saat berkampanye - ANTARA News

    1 min read

    Airlangga sebut Presiden tidak perlu cuti saat berkampanye

    26 Januari 2024 17:24 WIB
    Airlangga sebut Presiden tidak perlu cuti saat berkampanye
    Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat diwawancarai di Palembang, Jumat (26/1/2024). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)
    Palembang (ANTARA) - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyebutkan Presiden itu tidak perlu mengajukan cuti apabila ingin berkampanye.

    Airlangga menyampaikan hal itu sebagai respons terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa presiden boleh berkampanye asalkan tak menggunakan fasilitas negara.

    “Presiden itu adalah kepala negara. Maka, kepala negara itu tidak ada cutinya,” kata dia saat diwawancarai di Palembang, Jumat.

    Menurutnya, setiap warga itu memiliki hak konstitusi, termasuk presiden. Sehingga, dukungan presiden kepada ke salah satu partai politik (parpol) bukan sesuatu yang baru.

    “Presiden Soekarno dari PNI, Presiden Soeharto dengan Partai Golkar, Pak Habibie yang juga Golkar, kemudian Gus Dur PKB, Pak SBY Demokrat. Maka, hal ini sesuatu yang lumrah dan ini suatu hak politik, termasuk presiden,” ujarnya.

    Airlangga mengatakan pihaknya memasang target 55 persen Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024 di

    “Kami memasang target meraih suara di atas 55 persen di Sumbagsel untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Sehingga, kami meminta ketua di daerah ini terus bergerak untuk memenangkan pilpres, pileg, dan pilkada Tahun 2024,” kata dia.

    Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

    KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

    Baca juga: Moeldoko: Pernyataan Presiden soal kampanye adalah edukasi demokrasi

    Baca juga: Cak Imin tanggapi pernyataan Jokowi soal presiden boleh memihak

    Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

    Tags:
    Komentar
    Additional JS