Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Bawaslu Nilai Laporan Dana Awal Kampanye PSI Rp180 Ribu Tak Logis – CNN Indonesia – https://bit.ly/3NXiPTb #Opsiin #Kopiminfo - https://ift.tt/vzpw8by

    1 min read

    Bawaslu Nilai Laporan Dana Awal Kampanye PSI Rp180 Ribu Tak Logis – CNN Indonesia January 11, 2024 at 05:59AM

    Bawaslu Nilai Laporan Dana Awal Kampanye PSI Rp180 Ribu Tak Logis

    CNN Indonesia
    Rabu, 10 Jan 2024 21:21 WIB
    ketua-bawaslu-ri-rahmat-bagja-4_169.jpeg?w=480&q=90Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan partai mematuhi LADK. Menurutnya, laporan LADK PSI hanya sebesar Rp180 ribu tak masuk akal. (CNN/Adhi Wicaksono)
    Jakarta, CNN Indonesia

    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai laporan awal dana kampanye (LADK) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang tercatat hanya Rp180 ribu tidak masuk akal. Sebab, menurutnya, PSI masif berkampanye di berbagai daerah.

    "Kan enggak rasional kalau masih tetap 180. Lho ini ke mana, mereka kampanye di mana-mana kok enggak ada laporannya. Itu kan tidak logis dan tidak rasional," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (10/1).

    Bagja menerangkan LADK di KPU mesti diperbarui dan diperbaiki. Ia mengatakan partai politik harus mematuhi laporan dana kampanye. Menurutnya, jika laporan tak berubah, maka harus diperiksa.

    "Itu harus dicek kenapa yang bersangkutan demikian," ucap dia.

    KPU telah menerima LADK dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Berdasarkan data, PSI tercatat menerima uang senilai Rp2 miliar. Sementara total pengeluaran Rp180 ribu.

    Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengatakan data tersebut belum final dan masih dalam proses pelaporan ke KPU.

    Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik juga mengatakan status penyampaian LADK 18 partai peserta Pemilu 2024 belum lengkap dan sesuai.

    LADK yang belum lengkap oleh partai politik peserta pemilu akan dikembalikan. Mereka diminta untuk memperbaiki paling lambat 12 Januari 2024.

    "Apabila hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai, maka LADK partai politik peserta pemilu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama lima hari sejak menerima pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," kata Idham dalam keterangannya, Selasa (9/1).

    (pop/tsa)

    Informasi Terkini, terpopuler serta pilihan dari berbagai sumber terpercaya di https://bit.ly/3GMnTDt dan https://bit.ly/3aagi7A



    from Media Informasi – Kopiminfo https://ift.tt/vzpw8by
    via IFTTT
    Komentar
    Additional JS