Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bawaslu Featured Pemilu Pemilu 2024 Pilihan

    Bawaslu Tegaskan Larang Poster Caleg Dipaku di Pohon - inews

    2 min read

     

    Bawaslu Tegaskan Larang Poster Caleg Dipaku di Pohon

    Danandaya Arya Putra

    JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan para peserta Pemilu 2024 tidak boleh memasang alat peraga kampanye (APK) seperti poster caleg dengan cara dipaku di pohon. Hal tersebut melanggar aturan kampanye yang telah termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

    "Dalam PKPU itu tidak boleh nempel atau masang paku. Dulu kan kesepakatannya tidak boleh dipaku itu. Nah kemudian sekarang dilarang," ucap Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).

    Baca Juga

    Bawaslu Usut Pertemuan Gibran dengan 30 Kades di Ambon: Diduga Ada Pelanggaran

    Bawaslu pun akan berkoordinasi dengan Satpol PP di tingkat daerah untuk menindak APK-APK yang melanggar.

    "Kita akan koordinasi dengan Satpol PP, dalam waktu secepatnya," ucap Bagja.

    Baca Juga

    Bawaslu DKI Ingatkan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Harus Aman

    Pihaknya juga terus mengimbau para peserta Pemilu 2024 agar tertib memasang APK selama masa kampanye.

    "Harus memperhatikan para peserta pemilu ya, memperhatikan ketentuan tentang kampanye gitu, sudah berkali-kali kok itu," sambungnya.

    Editor : Reza Fajri

    Follow Berita iNews di Google News

    Awesome
    Needs Work
    Contact
    Komentar
    Additional JS