Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured KPK Pilihan

    Berapa Sih Gaji dan Tunjangan Pegawai KPK, Serius Lebih Rp100 juta? - Inilah

    12 min read

     Berapa Sih Gaji dan Tunjangan Pegawai KPK, Serius Lebih Rp100 juta?

    Baru saja kasus pemerasan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri selesai, kini skandal pungutan liar di rumah tahanan (rutan) KPK menjadi isu baru yang tak kalah menyita perhatian publik. 

    Skandal pungli di rutan KPK ini ternyata telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2023.

    Ada sekitar 93 pegawai KPK yang terlibat dalam kasus ini, di antaranya termasuk juga kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi. 

    Para pelaku diduga menerima dana pungli hingga ratusan juta rupiah demi menyiapkan fasilitas mewah di rumah tahanan KPK. 

    Salah satu anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris menyebutkan, sejauh ini total nilai pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp4 miliar.  

    Kini, Dewas tengah menindaklanjuti kasus pungli rutan KPK dengan menggelar sidang etik pada 17 Januari 2024. 

    Menurut Dewas, sidang ini hanya akan berfokus pada dugaan pelanggaran etik para pegawai KPK yang terlibat, sedangkan perihal angka pungli akan diurus oleh para penyidik KPK nantinya.

    Karena kasus ini, tak sedikit yang menyorot soal gaji pegawai KPK. 

    Apakah sekecil itu hingga akhirnya beramai-ramai bekerja sama melakukan pungutan liar?

    Gaji dan Tunjangan Pegawai KPK

    Pada tahun pendiriannya, di 2003 pegawai KPK merupakan pekerja independen. 

    Namun, setelah ditetapkan Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2020 oleh Presiden Joko Widodo, pegawai KPK pun resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Berikut ini adalah rincian gaji dan tunjangan ketua dan pegawai KPK sebelum dan setelah diangkat menjadi ASN:

    Gaji dan Tunjangan Ketua KPK

    Advertisement

    Gaji dan tunjangan ketua KPK ditentukan oleh PP 82/2015. 

    Dalam pasal 3 PP tersebut dijelaskan bahwa pimpinan KPK diberikan penghasilan meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulannya.

    Berikut adalah rinciannya:

    • Gaji pokok: Rp5.040.000.
    • Tunjangan jabatan: Rp24.818.000
    • Tunjangan perumahan: Rp37.750.000
    • Tunjangan transportasi: Rp29.546.000
    • Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa: Rp16.325.000
    • Tunjangan hari tua: Rp8.063.500

    Gaji dan Tunjangan Wakil Ketua KPK

    Tidak jauh berbeda dari ketua KPK, berikut adalah rincian gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh wakil ketua KPK setiap bulannya:

    • Gaji pokok: Rp4.620.000
    • Tunjangan jabatan: Rp20.475.000
    • Tunjangan kehormatan: Rp2.134.000
    • Tunjangan perumahan: Rp34.900.000
    • Tunjangan transprotasi: Rp27.330.000
    • Tunjangan asuransi dan kesehatan jiwa: Rp16.325.000
    • Tunjangan hari tua: Rp6.807.250

    Gaji dan Tunjangan ASN KPK

    Berikut adalah rincian gaji pegawai KPK sebelum dan sesudah menjadi ASN

    Sebelum Menjadi ASN

    Rincian besaran gaji pegawai KPK sebelum menjadi ASN yang diatur berdasarkan PP 82/2015:

    • Gaji pegawai KPK: Rp8 juta hingga Rp50 juta
    • Gaji pegawai KPK tenaga fungsional: Rp 8juta hingga Rp 9 juta
    • Gaji deputi KPK: Rp 50 juta
    • Gaji direktur dan kabiro KPK: Rp 5juta hingga Rp10 juta

    Dalam aturan ini, pegawai hanya mendapatkan gaji pokok yang dipotong pajak progresif. Sedangkan tunjangan yang didapatkan hanyalah tunjangan kesehatan dan tunjangan hari tua.

    Sesudah Menjadi ASN

    Sesudah menjadi ASN, gaji dan pegawai KPK diatur berdasarkan PP 15/2019. Berikut rinciannya:

    Golongan I (lulusan SD dan SMP)

    • Golongan Ia: Rp1.560.000 hingga Rp2.335.800
    • Golongan Ib: Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900
    • Golongan Ic: Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500
    • Golongan Id: Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500

    Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

    • Golongan IIa: Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600
    • Golongan IIb: Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300
    • Golongan IIc: Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000
    • Golongan IId: Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000

    Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

    • Golongan IIIIa: Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400
    • Golongan IIIb: Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600
    • Golongan IIIc: Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
    • Golongan IIId: Rp2.920.800 hingga Rp.4.797.000 

    Golongan IV 

    • Golongan IVa: Rp3.044.300hingga Rp5.000.000
    • Golongan IVb: Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500
    • Golongan IVc: Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900
    • Golongan IVd: Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200
    • Golongan IVe: Rp3.593.100 hingga Rp.5.901.200

    Tunjangan

    Selain gaji pokok, ada juga tunjangan kinerja (tukin) yangi pegawai KPK yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.50 yang ditandatangai 14 Agustus 2023.

    Berikut besaran tunjangan kinerja pegawai KPK dibagi berdasarkan kelas jabatannya:

    • Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
    • Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
    • Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
    • Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
    • Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000 
    • Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000 
    • Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600 
    • Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200 
    • Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200 
    • Kelas Jabatan 8: Rp4.565.150
    • Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
    • Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400 
    • Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
    • Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
    • Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000 
    • Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250 
    • Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250

    .

    .

    Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

    Komentar
    Additional JS