Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Kelas 1,2,3 Akan Dihapus, Segini Iuran BPJS Kesehatan Sekarang – bisnis com – https://bit.ly/47Fe87E #Opsiin #Kopiminfo - https://ift.tt/Y94ceqH

    2 min read

    Kelas 1,2,3 Akan Dihapus, Segini Iuran BPJS Kesehatan Sekarang – bisnis com January 14, 2024 at 05:10PM

    Kelas 1,2,3 Akan Dihapus, Segini Iuran BPJS Kesehatan Sekarang

    AVvXsEi6Ienyjhpym0H2I21VL0j6yQqwv0qQZ5QgXrYwpuTPoY5aEAskWJfjfOv-DoV4Wl5v4147RtqWKUAu6D0U5yJHcQvUeBO_L2QOUC52av9Q4adoxKJ2X-obVxAj6WmZWiDAT92hPCjkYcgndMggUEm9K5dhBoLzWb8CTJrjgCshby-FVSJ2KauR1nYgf04

    Bisnis.com, JAKARTA – Isu tentang kelas BPJS Kesehatan akan dihapus kembali mengemuka, meski demikian pemerintah belum tahu kapan pastinya.

    Seperti diketahui, pada tahun 2023 lalu, viral isu bahwa kelas BPJS Kesehatan akan dihapus. Nantinya, pasien tidak akan dibedakan berdasarkan kelas seperti kelas 1, 2 dan 3.

    Jika kelas BPJS dihapus, maka pelayanan di Rumah Sakit akan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Saat ini, pemerintah sedang melakukan uji coba rawat KRIS di 14 rumah sakit di Indonesia.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan kabar terbaru soal penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menurutnya, BPJS sampai sekarang masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah.

    "BPJS mengikuti kebijakan. Sampai detik ini kebijakannya itu masih sama dengan sebelumnya. Untuk mereka yang kelas 3 ya kelas, kelas 2 masih di kelas 2 dan seterusnya," kata Ali.

    Baca Juga

    Karena metode rawat KRIS masih dalam tahap uji coba dan belum secara resmi ditetapkan, maka saat ini masih diberlakukan kelas untuk peserta BPJS Kesehatan. Iuran per bulannya pun masih sama dengan sebelumnya.

    Iuran BPJS Kesehatan sekarang

    1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)

    Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

    Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan

    Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

    Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

    2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

    Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.

    3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

    Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.

    4. Peserta pekerja penerima upah (PPU)

    Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

    5. Peserta keluarga tambahan (PPU)

    Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

    6. Veteran

    Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    Informasi Terkini, terpopuler serta pilihan dari berbagai sumber terpercaya di https://bit.ly/3GMnTDt dan https://bit.ly/3aagi7A



    from Media Informasi – Kopiminfo https://ift.tt/Y94ceqH
    via IFTTT
    Komentar
    Additional JS