Mahfud MD: Penanganan Kasus Penganiayaan Relawan Tak Akan Terpengaruh Karangan Bunga – inews – https://bit.ly/48hyRQc #Opsiin #Kopiminfo - https://ift.tt/ow0ULHu
Mahfud MD: Penanganan Kasus Penganiayaan Relawan Tak Akan Terpengaruh Karangan Bunga – inews January 03, 2024 at 08:45AM
Mahfud MD: Penanganan Kasus Penganiayaan Relawan Tak Akan Terpengaruh Karangan Bunga
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD meyakini penanganan kasus penganiayaan relawan oleh oknum TNI tak akan terpengaruh dengan karangan bunga yang muncul di Mako Yonif 408 Boyolali. (Foto: MPI)
JAKARTA, iNews.id – Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD meyakini TNI konsisten menangani kasus penganiayaan yang dialami relawan Ganjar Pranowo di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) oleh sejumlah oknum prajurit. Menurutnya, proses hukum yang dilakukan TNI tidak akan bisa diintervensi.
"Saya melihat sampai sekarang TNI konsisten melakukan tindakan, ndak akan terpengaruh oleh bunga-bunga. Itu kan bisa dibuat, bisa dipesan. Pokoknya harus ditindak," ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Baca Juga
Ganjar soal 6 Oknum TNI Penganiaya Relawan Jadi Tersangka: Saya Apresiasi Respons Cepatnya
Dia pun menyoroti munculnya karangan bunga di Mako Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha, Boyolali. Karangan bunga tersebut, kata dia, tak akan bisa mempengaruhi penanganan kasus tersebut.
"Kan sudah diproses, menurut saya itu ndak bisa dibuat sandiwara, sandiwara dengan bunga, dengan apa, itu yang sandiwara bunga dan bunga itu ya, biasa lah permainan gimik-gimik politik, tetapi substansinya itu adalah penganiayaan dan sangat fatal kalau itu dilakukan oleh anggota TNI," katanya.
Baca Juga
TNI AD Janji Tindak Tegas Seluruh Oknum Prajurit yang Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Sebagaimana diberitakan, enam oknum TNI berpangkat Prada ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap relawan Capres-Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan para saksi.
"Saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M," kata Kapendam Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).
Baca Juga
Kasus Relawan Ganjar–Mahfud Dianiaya, 6 Oknum Anggota TNI Ditetapkan Tersangka
Dia mengatakan penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk mengungkap kasus tersebut. Sejumlah rangkaian penyidikan terus dilakukan.
"Komitmen pimpinan TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku, oleh karenanya siapa pun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Baca Juga
Relawan Ganjar Dianiaya Oknum TNI, Partai Perindo: Harus Dapat Perlindungan Hukum yang Sama
Adapun penyidikan dilanjutkan melalui Papera oleh Danrem 074/Wrt. Selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh oditur militer (jaksa) dan disidangkan di pengadilan militer.
"Proses hukum mulai dari POM, Odmil sampai dengan Dilmill berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Diponegoro tidak bisa melakukan intervensi," ujarnya.
Baca Juga
Andika Perkasa Yakin KSAD dan Panglima TNI Kawal Kasus Relawan Ganjar Dianiaya Oknum TNI
Lihat juga: Cover Song Viral! Keren Banget Suaranya
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News

Kirimkan pertanyaanmu seputar hukum, Kami siap menjawab dan membantu permasalahanmu.
kirim
Bagikan Artikel:
Informasi Terkini, terpopuler serta pilihan dari berbagai sumber terpercaya di https://bit.ly/3GMnTDt dan https://bit.ly/3aagi7A
from Media Informasi – Kopiminfo https://ift.tt/ow0ULHu
via IFTTT




