OJK Sebut 13 Pinjol Masih Terapkan Bunga Tinggi, Siapkan Sanksi Jika Melanggar – Beritasatu – https://bit.ly/48QuM5n #Opsiin #Kopiminfo - https://ift.tt/wV58AKv
OJK Sebut 13 Pinjol Masih Terapkan Bunga Tinggi, Siapkan Sanksi Jika Melanggar – Beritasatu January 10, 2024 at 06:15AM
- Detail Berita
OJK Sebut 13 Pinjol Masih Terapkan Bunga Tinggi, Siapkan Sanksi Jika Melanggar
OJK mencatat masih ada 13 pinjol pada periode 1-4 Januari 2024 yang masih menerapkan bunga melampaui batas maksimum. (foto: dok iNews)
JAKARTA, iNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 13 penyelenggara peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) pada periode 1-4 Januari 2024 yang masih menerapkan bunga melampaui batas maksimum. Sebelumnya, OJK telah menerbitkan SE No.19 Tahun 2023 pada 8 November 2023 tentang penyelenggaraan layanan bersama berbasis teknologi informasi, yang mengatur batas maksimal manfaat ekonomi atau bunga yang diturunkan bertahap dari 0,3 persen di 2024 menjadi 0,2 persen di 2025, dan 0,1 persen di 2026.
"Oleh karena itu kami sekarang sedang melakukan klarifikasi kepada 13 penyelenggara tersebut dan kemudian jika terbukti memang terjadi pelanggaran akan kami kenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Desember 2023, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal, Bisa Dilakukan Melalui Online
Ketentuan Pasal 29 POJK 10 tahun 2022 yang disebutkan penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi dalam memfasilitasi pendanaan, batas maksimum ditetapkan oleh OJK, dan ketentuan lebih lanjut ditetapkan oleh OJK.
Kemudian, di Pasal 41 disebutkan bila melanggar pasal 29 POJK, sanksi administrasi adalah pertama peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha (PKU) lalu cabut izin usaha (CIU). Dia menegaskan, SE OJK 19 tahun 23 juga ikut mengatur berbagai hal, termasuk mekanisme penagihan.
Baca Juga
Daftar Pinjol Legal Bunga Rendah yang Terdaftar di OJK, Aman, Praktis dan Cepat Cair 2023
Terkait pushback dari sejumlah penyelenggara pinjol yang menyebut penurunan bunga maksimal dapat mengurangi jangkauan dan menurunkan inklusi, Agusman menyebut diterapkan karena memperhatikan aspek perlindungan sesuai harapan masyarakat.
"Penurunan bunga peer-to-peer lending diharapkan dapat berdampak positif untuk pendanaan produktif dan dapat jamin akan adanya jangkauan lebih luas untuk masyarakat yang membutuhkan dana secara lebih efisien sehingga bisa jadi daya tarik," kata Agusman.
Baca Juga
Mahfud MD Soroti Disrupsi Ekonomi Digital, Singgung Pinjol Berujung Bunuh Diri
Dengan demikian, OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi atas penetapan manfaat ekonomi tersebut. Agusman juga berharap aturan baru ini memperoleh dukungan luas.
Lihat juga: Resolusi Tahun Baru Yang Bener-Bener Komedi
Editor : Aditya Pratama
Follow Berita iNews di Google News
Informasi Terkini, terpopuler serta pilihan dari berbagai sumber terpercaya di https://bit.ly/3GMnTDt dan https://bit.ly/3aagi7A
from Media Informasi – Kopiminfo https://ift.tt/wV58AKv
via IFTTT



