Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Pemerintah Raup Penerimaan Rp 16,9 Triliun dari Pungutan Pajak Digital – Beritasatu – https://bit.ly/3TUBR0B #Opsiin #Kopiminfo - https://ift.tt/roLQI2v

    2 min read

    Pemerintah Raup Penerimaan Rp 16,9 Triliun dari Pungutan Pajak Digital – Beritasatu January 05, 2024 at 07:00PM

    Pemerintah Raup Penerimaan Rp 16,9 Triliun dari Pungutan Pajak Digital

    Jumat, 5 Januari 2024 | 13:44 WIB
    AK
    WP
    Pajak.Pajak. (ist)

    Jakarta, Beritasatu.com– Selama 2023, pemerintah meraup penerimaan sebesar Rp 16,9 triliun dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital. Nilai ini terbagi dalam Rp 731,4 miliar setoran 2020, Rp 3,9 triliun setoran 2021, Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan Rp 6,76 triliun setoran 2023.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama Desember 2023. Pemungut PPN PMSE, jumlahnya tidak bertambah dibandingkan November 2023 sebanyak 163 pemungut.

    "Pada Desember 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte Ltd," kata Dwi dalam keterangan resmi yang diterima dikutip Investor Daily, Jumat (5/1/2024).

    BACA JUGA

    Hingga September, Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 15,2 Triliun

    ADVERTISEMENT

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN, dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

    Dia mengatakan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Penunjukan pemungut PPN PMSE atau usaha digital ini merupakan suatu wujud kemampuan adopsi teknologi oleh pemerintah sebagai salah satu prasyarat menuju Indonesia Emas 2045.

    BACA JUGA

    Hingga Agustus, Pajak Digital Terkumpul Rp 14,57 Triliun

    Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan. "Selain itu, jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan," kata dia.

    Simak berita dan artikel lainnya di Google News

    Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

    Informasi Terkini, terpopuler serta pilihan dari berbagai sumber terpercaya di https://bit.ly/3GMnTDt dan https://bit.ly/3aagi7A



    from Media Informasi – Kopiminfo https://ift.tt/roLQI2v
    via IFTTT
    Komentar
    Additional JS