Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bekasi Featured Pilihan

    Petani di Bekasi Tiba-tiba Ditagih Utang Rp4 M padahal Tak Minjam, Polisi Selidiki - inews

    4 min read

     Petani di Bekasi Tiba-tiba Ditagih Utang Rp4 M padahal Tak Minjam, Polisi Selidiki

    Ade Suhardi

    Petani di Bekasi Tiba-tiba Ditagih Utang Rp4 M padahal Tak Minjam, Polisi Selidiki Kacung Supriatna, petani yang tiba-tiba ditagih utang Rp4 miliar (foto: MPI)

    BEKASI, iNews.id - Seorang petani bernama Kacung Supriatna (63) warga Kampung Cikarang, Serangbaru, Kabupaten Bekasi, terkejut tiba-tiba didatangi penagih utang dan harus membayar tanggungan sebesar Rp4 miliar. Padahal Kacung tak pernah mengajukan pinjaman tersebut.

    Polisi turun tangan menyelidiki kasus dugaan pemalsuan data identitas ini.

    Baca Juga

    Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 di Kota Bekasi Rusak, Ada Bercak hingga Sobekan

    Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Ahmadi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut. Saat ini kasusnya dalam proses penyelidikan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi.

    "Masalah kasus yang terkait petani itu saat ini secara intensif sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi," kata Ahmadi, dikutip Rabu (17/1/2024).

    Baca Juga

    Anies Respons Iklan Videotron di Jakarta dan Bekasi di-Takedown, Singgung Tekanan

    Pihaknya sudah meminta keterangan dari korban serta mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan laporan korban.

    "Tentunya kita melengkapi dulu setelah saksi-saksi, nanti baru kita akan lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku," ucap Ahmadi.

    Dari keterangan korban, sementara ini terduga pelaku baru mengarah kepada satu orang berinisial G yang diduga pernah menggelapkan sertifikat tanah milik korban pada tahun 2000 silam.

    Namun, tidak menutup kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya yang memalsukan data pribadi korban untuk mendapatkan pinjaman.

    "Untuk pasalnya itu ada pasal 263, pasal 264, pasal 266, pasal 273, dan pasal 284 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 8 tahun," katanya.

    Editor : Reza Fajri

    Follow Berita iNews di Google News

    Komentar
    Additional JS