Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Presiden Jokowi Naikkan Uang Kehormatan Ketua dan Anggota DKPP – inews – https://bit.ly/3tOyPjw #Opsiin #Kopiminfo - https://ift.tt/Nc76GYL

    3 min read

    Presiden Jokowi Naikkan Uang Kehormatan Ketua dan Anggota DKPP – inews January 03, 2024 at 08:30PM

    • Detail Berita

    Presiden Jokowi Naikkan Uang Kehormatan Ketua dan Anggota DKPP

    Presiden Jokowi Naikkan Uang Kehormatan Ketua dan Anggota DKPP Presiden Jokowi menaikkan uang kehormatan ketua dan anggota DKPP. (Foto: BPMI Setpres)

    JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan uang kehormatan bagi ketua dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kenaikan anggaran itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota DKPP.

    "Bahwa dengan adanya penambahan beban tugas, tanggung jawab, dan capaian kinerja penegakan kode etik dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh ketua dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, diperlukan penyesuaian kedudukan keuangan ketua dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum," bunyi pertimbangan perpres tersebut.

    Baca Juga

    Presiden Jokowi Apresiasi Peran Petani Tingkatkan Produksi Jagung: Saya Harus Acungkan Jempol

    Presiden Jokowi Apresiasi Peran Petani Tingkatkan Produksi Jagung: Saya Harus Acungkan Jempol

    Berdasarkan aturan baru itu, uang kehormatan yang diterima oleh ketua DKPP sebesar Rp37.810.000, sementara anggota DKPP menerima Rp35.070.000.

    Uang kehormatan tersebut mengalami kenaikan. Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2019, ketua DKPP sebelumnya mendapatkan uang kehormatan Rp25.866.000, sedangkan anggota sebesar Rp23.991.000.

    Baca Juga

    Fenomena El Nino Landa Seluruh Dunia, Jokowi Pastikan Cadangan Beras dalam Negeri Terkendali

    Fenomena El Nino Landa Seluruh Dunia, Jokowi Pastikan Cadangan Beras dalam Negeri Terkendali

    Selain itu, dalam aturan baru yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Januari 2024 itu, ketua dan anggota DKPP juga mendapatkan fasilitas biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.

    "Pada saat peraturan presiden ini berlaku, ketentuan mengenai kedudukan keuangan bagi ketua dan anggota DKPP dalam peraturan presiden nomor 4 tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi perpres tersebut.

    Baca Juga

    Presiden Jokowi Serahkan 2.000 Sertifikat Tanah ke Warga di Cilacap

    Presiden Jokowi Serahkan 2.000 Sertifikat Tanah ke Warga di Cilacap

    Lihat juga: Video Clip Keren Ciptaan Anak SMA, Wajib Lihat!

    Editor : Rizky Agustian

    Informasi Terkini, terpopuler serta pilihan dari berbagai sumber terpercaya di https://bit.ly/3GMnTDt dan https://bit.ly/3aagi7A



    from Media Informasi – Kopiminfo https://ift.tt/Nc76GYL
    via IFTTT
    Komentar
    Additional JS