Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Presiden Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama ASN Tahun 2024 – inews – https://bit.ly/3RVdZHi #Opsiin #Kopiminfo - https://ift.tt/wT6XYp9

    3 min read

    Presiden Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama ASN Tahun 2024 – inews January 10, 2024 at 08:19PM

    • Detail Berita

    Presiden Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama ASN Tahun 2024

    Presiden Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama ASN Tahun 2024 Ilustrasi ASN (Foto: Ilustrasi/Ist)

    JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024. Keppres ini berisi aturan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2024.

    Keppres tersebut mulai berlaku pada 9 Januari 2024. Berikut petikan bunyi Keppres.

    Baca Juga

    Jokowi Bertemu Bongbong Marcos, Bahas Masalah LCS hingga Kerja Sama Militer

    Jokowi Bertemu Bongbong Marcos, Bahas Masalah LCS hingga Kerja Sama Militer

    Menetapkan : Keputusan Presiden Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024

    Kesatu : Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2024 yaitu pada :

    Baca Juga

    PDIP Sebut Jokowi Tak Beri Sambutan Virtual di HUT Hari Ini

    PDIP Sebut Jokowi Tak Beri Sambutan Virtual di HUT Hari Ini

    1) tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
    2) tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepo Tahun Baru Saka 1946
    3) tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
    4) tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih
    5) tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
    6) tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah; dan
    7) tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal

    Pemerintah menegaskan cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

    Bagi ASN yang karena jabatannya tidak mendapat cuti bersama, maka cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

    Lihat juga: Orang Baperan 'Haram' Datang ke Resto Ini

    Editor : Reza Fajri

    Follow Berita iNews di Google News

    banner-litigasi
    Kirimkan pertanyaanmu seputar hukum, Kami siap menjawab dan membantu permasalahanmu.
    kirim

    Bagikan Artikel:

    VIDEO RECOMMENDATION

    Momen Megawati Hadiri HUT ke-51 PDIP, Disambut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    KOMENTAR

    Artikel Terkait

    Jokowi soal Anies Kaget Presiden Komentari Debat Capres: Saya Tidak Bicara Satu Dua Calon

    Jokowi soal Anies Kaget Presiden Komentari Debat Capres: Saya Tidak Bicara Satu Dua Calon

    Informasi Terkini, terpopuler serta pilihan dari berbagai sumber terpercaya di https://bit.ly/3GMnTDt dan https://bit.ly/3aagi7A



    from Media Informasi – Kopiminfo https://ift.tt/wT6XYp9
    via IFTTT
    Komentar
    Additional JS