Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Anies Baswedan Bawaslu Featured Pemilu Pemilu 2024 Pilihan Pilpres Pilpres 2024 Prabowo Subianto

    Tak Ditemukan Unsur Pidana, ?Bawaslu Setop Laporan Terkait Anies Fitnah Prabowo soal Lahan - Medcom

    2 min read

     

    Tak Ditemukan Unsur Pidana, ?Bawaslu Setop Laporan Terkait Anies Fitnah Prabowo soal Lahan

    Tak Ditemukan Unsur Pidana, Bawaslu Setop Laporan Terkait Anies Fitnah Prabowo soal Lahan
    Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Medcom.id/Kautsar
    Jakarta: Laporan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) terhadap calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, karena dinilai memfitnah capers nomor urut 2, Prabowo Subianto, soal kepemilikan lahan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) disetop. Bawaslu menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur materiel.

    "(Laporan terhadap Anies) tidak memenuhi unsur materiel," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024.

    Bawaslu tidak menemukan unsur pidana yang dilakukan Anies saat menyinggung kepemilikan lahan Prabowo seluas 340 ribu hektare saat debat Pilpres 2024 edisi ketiga khusus capres.

    "Pidananya enggak ada, tidak ada bukti. Dugaan pidananya enggak terbukti, tidak kami teruskan menjadi perkara," jelas Bagja.

    Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Pelanggaran menggariskan setiap laporan yang masuk ke Bawaslu bakal dikaji terlebih dulu. Pengkajian untuk menentukan apakah syarat formil dan materiel dalam laporan tersebut terpenuhi.

    Sebelumnya, laporan PHPB terhadap Anies ke Bawaslu mendalilkan Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait larangan peserta pemilu untuk menghina peserta pemilu lain berdasarkan, agama, suku, ras, dan/atau golongan.

    Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

    ((AZF))

    BERITA TERKAIT

    Ilustrasi. Medcom.id
    Komentar
    Additional JS