Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Pemilu Pemilu 2024 Pilihan TPS

    Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Bisa Tahu Nomor hingga Alamat TPS Lokasi Nyoblos - inews

    9 min read

     Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Bisa Tahu Nomor hingga Alamat TPS Lokasi Nyoblos

    Rizky Agustian

    Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Bisa Tahu Nomor hingga Alamat TPS Lokasi Nyoblos Berikut cara cek DPT online untuk Pemilu 2024. Bisa diakses melalui cekdptonline.kpu.go.id. (Foto: Ilustrasi/Antara)

    JAKARTA, iNews.id - Cara cek DPT online bisa dilakukan melalui cekdptonline.kpu.go.id. Pengecekan bisa dilakukan melalui handphone (HP) tanpa perlu mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

    Pemilih hanya perlu mengakses link cekdptonline.kpu.go.id. Data-data yang disiapkan antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri.

    Baca Juga

    Cara Cek DPT Pemilu 2024 Online Lewat HP, Pastikan Telah Terdaftar!

    Berikut cara cek DPT online melalui cekdptonline.kpu.go.id sebagaimana iNews.id rangkum dari indonesiabaik.id, Rabu (7/2/2024).

    Cara Cek DPT Online

    Langkah-langkah cek DPT online sebagai berikut:

    Baca Juga

    94 Persen Warga Binaan di Lapas Jakarta Sudah Masuk DPT Pemilu 2024

    - Akses laman cekdptonline.kpu.go.id.

    - Muncul kolom pencarian data pemilih Pemilu 2024 berdasarkan hasil penetapan DPT KPU kabupaten dan kota.

    Baca Juga

    DPT Pemilu 2024 di Jateng 28,3 Juta Orang, Didominasi Generasi Milenial  

    - Pemilih diminta memasukkan NIK atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri.

    - Pemilih diwajibkan mengetik NIK atau nomor paspor dan tidak diperkenankan mem-paste.

    Baca Juga

    KPU Rilis DPT, Jumlah Pemilih Laki-laki dan Perempuan Imbang di Pemilu 2024

    - Klik Pencarian.

    - Muncul kolom yang memuat nama pemilih, nomor TPS, NIK dan NKK yang disensor, serta alamat TPS berikut titiknya pada peta.

    Baca Juga

    Cara Cek Nama Masuk DPT Pemilu 2024, Cepat Hanya Pakai KTP atau Paspor

    Jika data pemilih tidak terdaftar, akan muncul peringatan "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!". Pemilih hanya perlu membawa KTP ke TPS sesuai alamat identitas dan menunjukkannya ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk didaftarkan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).

    Sebaga catatan, pemilih kategori DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum pemungutan suara berakhir, atau pukul 12.00-13.00 WIB.

    Itulah cara cek DPT online Pemilu 2024.

    Jadwal Pemilu 2024

    Sebelumnya, KPU telah mengumumkan jadwal Pemilu 2024. Nantinya, pesta demokrasi ini akan dilaksanakan secara serentak di Februari 2024.

    Pemilu diselenggarakan selama 5 tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, hingga presiden dan wakil presiden. Adapun, pemilihnya adalah rakyat Indonesia langsung.

    Putaran I

    • 14 Juni 2022-14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
    • 14 Oktober 2022-21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
    • 29 Juli 2022-13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
    • 14 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu
    • 14 Oktober 2022-9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
    • 6 Desember 2022-25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
    • 24 April 2023-25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
    • 19 Oktober 2023-25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
    • 28 November 2023-10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu
    • 11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa tenang
    • 14 Februari 2024: Pemungutan suara
    • 14 Februari 2024-15 Februari 2024: Penghitungan suara
    • 15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
    • 1 Oktober 2024 : Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
    • 20 Oktober 2024 : Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.

    Penetapan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) atau 3 hari setelah putusan bila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.

    Sedangkan untuk DPRD Kabupaten/Kota serta DPRD Provinsi, pengucapan sumpah/janji disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Kab/Kota atau DPRD Provinsi.

    Indonesia menganut sistem pilpres mayoritarian dua putaran (majoritarian two round system). Hal ini berarti pemilihan presiden sangat mungkin dilakukan dalam dua putaran, jika pada putaran pertama belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenangkan pemilihan sesuai syarat yang berlaku.

    Putaran II

    • 22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
    • 2 Juni 2024-22 Juni 2024: Kampanye
    • 23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa tenang
    • 26 Juni 2024-27 Juni 2024: Pemungutan dan penghitungan suara
    • 27 Juni-20 Juli: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
    • 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden

    Dari jadwal Pemilu 2024 di atas diketahui hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua. Bila terdapat permohonan perselisihan, penetapan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan.

    Editor : Rizky Agustian

    Follow Berita iNews di Google News

    Komentar
    Additional JS