Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Malaysia Pilihan

    Dewan Pengampunan Pangkas Hukuman Mantan PM Malaysia Jadi 6 Tahun - Beritasatu

    2 min read

     

    Dewan Pengampunan Pangkas Hukuman Mantan PM Malaysia Jadi 6 Tahun

    Jumat, 2 Februari 2024 | 16:55 WIB
    SL
    SL
    Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, untuk menjalani persidangan terkait skandal 1MDB, Senin (11/11/2019).
    Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, untuk menjalani persidangan terkait skandal 1MDB, Senin (11/11/2019). (AFP/Mohd Rasfan)

    Kuala Lumpur, Beritasatu.com – Dewan Pengampunan pimpinan Raja Malaysia Sultan Abdullah Ri'ayatuddin mengumumkan, pemotongan hukuman mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak yang tersangkut kasus korupsi dari 12 tahun dikurangi menjadi enam tahun.

    ADVERTISEMENT

    Pengumuman resmi pada Jumat (2/2/2024) muncul setelah Dewan Pengampunan melakukan pertemuan pada 29 Januari lalu.

    BACA JUGA

    CNA melaporkan, telah mendapat informasi pengurangan hukuman Najib Razak ini pada 31 Januari lalu, dengan mengutip sumber-sumber termasuk pejabat senior pemerintah. Selain hukuman penjara Najib dikurangi setengahnya. dendanya juga dikurangi sebagian.

    ADVERTISEMENT

    Najib Razak (70 tahun) telah menjalani hukuman kurang dari dua tahun penjara karena perannya dalam kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Dengan pengurangan hukuman penjara, Najib akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028. 

    Dewan Pengampunan juga mengurangi denda RM 210 juta (sekitar Rp 695 miliar) menjadi RM 50 juta (sekitar Rp 165 miliar).

    Namun menurut Dewan, jika denda itu tidak dibayar, hukuman penjara Najib akan ditambah satu tahun dan dia baru akan dibebaskan pada 23 Agustus 2029.

    Pemotongan hukuman Najib ini merupakan salah satu tugas resmi terakhir Sultan Abdullah Ri'ayatuddin sebelum ia mengundurkan diri sebagai Raja Malaysia, dan menyerahkan peran tersebut kepada penguasa Johor Sultan Ibrahim Sultan Iskandar.

    Najib menjabat sebagai perdana menteri Malaysia selama sembilan tahun hingga Mei 2018. Ia merupakan PM Malaysia pertama yang dipenjara. Dia mulai menjalani hukuman penjara pada Agustus 2022 setelah dua kali gagal mengajukan banding untuk membatalkan hukumannya di Pengadilan Tinggi Malaysia dua tahun sebelumnya.

    Tuduhan tersebut melibatkan transfer RM 42 juta dari SRC International, bekas anak perusahaan 1MDB, ke rekening bank pribadinya pada tahun 2014 dan 2015.

    BACA JUGA

    Dia dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan oleh Pengadilan Tinggi Malaysia pada Juli 2020, dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM 210 juta. Dendanya masih belum terselesaikan.

    Dia juga menghadapi beberapa tuduhan lain sehubungan dengan skandal 1MDB, termasuk pencucian uang sebesar RM27 juta yang melibatkan dana dari SRC International.

    Komentar
    Additional JS